Pahami.id – Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah buka suara soal video viral pemberian uang beberapa waktu lalu di Pamekasan. Gus Miftah juga menjelaskan, terlihat ada seseorang yang mengenakan kaos Prabowo Subianto saat memberikan uang.
Saya tegaskan, itu bukan uang saya, itu sedekah seperti saya sedekah di gubuk, kata Gus Miftah seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id— Jaringan Pahami.id, Selasa (9/1).
“Kalau ada yang membawa kaos, itu bukan kewenangan saya. Kalau ada yang membawa kaos, saya baru tahu setelah videonya tersebar,” tambah Gus Miftah.
Ia pun menegaskan tidak ada agenda politik dalam penyaluran sedekah tersebut, bahkan saat bertemu Haji Rambut (pemilik PT Bawang Emas Pamekasan) hanya masyarakat yang mengetahuinya.
“Saya baru tahu banyak orang setelah sampai di lokasi, saya tidak tahu uangnya dibagikan karena otomatis, bukan hanya saya. “Setelah diberikan, kami tidak memberikannya lagi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, video yang tersebar tersebut merupakan tayangan video yang masih dilanjutkan namun tidak dibicarakan di dunia maya.
Gus Miftah pun menegaskan dirinya tidak tergabung dalam Tim Kebangkitan Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD).
Menurutnya, saat ini dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengkampanyekan calon nomor urut 2.
Hubungan dengan Pak Prabowo adalah hubungan tanpa status (HTS), kata Gus Miftah.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mengunjungi kediaman Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/1/2024). . siang.
“Penyidikan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah kami lakukan terkait dugaan pembagian uang yang juga melibatkan operator tembakau di Madura,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bawaslu Pamekasan Suryadi.
Bawaslu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam video tersebut.
“Kami mengajukan 28 pertanyaan kepada Gus Miftah, semuanya mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu,” kata Suryadi.