Nekat Mencuri Motor di Sawah, Pria Asal Pasuruan Babak Belur Dihajar Warga – Berita Jatim

by
Nekat Mencuri Motor di Sawah, Pria Asal Pasuruan Babak Belur Dihajar Warga

Pahami.id – Pria bernama Masrul, 27 tahun, dikeroyok dan dikeroyok warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan persawahan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Plt Kabid Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi membenarkan adanya pencurian tersebut. Benar kami telah menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, kata Junaedi, dikutip dari Beritajatim.com–rekan media Pahami.id, Sabtu (25/11/2023).

Aksi Masrul dilakukan pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 10.45 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Primono (19), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Saat itu korban sedang mengolah sawahnya. Sepeda motor itu diparkir di dekat sawah yang digarapnya.

Juanedi mengungkapkan, korban sudah dua kali mengunci sepeda motornya. “Saat kendaraan korban dibawa pergi, dikunci sebanyak dua kali,” ujarnya.

Pelaku berhasil mencuri sepeda motor tersebut dengan cara membobol kuncinya. Korban yang sedang konsentrasi bekerja di sawahnya tidak menyadari sepeda motornya dicuri.

Primono sebagai korban baru menyadari kendaraannya dilarikan penjahat setelah warga berteriak ada yang mengambil sepeda motornya.

Warga berteriak maling. Begitu melihatnya, Primono baru menyadari sepeda motornya telah bergerak sekitar 15 meter dari lokasi semula. Sambil berteriak, pelaku kemudian lari dan bersembunyi.

Korban bersama warga berusaha mencari pelaku, tak lama kemudian pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak. Pelaku kemudian berhasil ditangkap warga dan polisi datang ke lokasi kejadian, ujarnya.

Sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian kuncinya. Pelaku diketahui menggunakan kunci palsu untuk membobolnya. Akibatnya, korban mengalami potensi kerugian sebuah sepeda motor yang diperkirakan mencapai Rp 18 juta.

Saat ini sepeda motor korban telah diamankan sebagai barang bukti beserta dokumen. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.