Nekat, Bangunan Bekas Kolam Renang di Jember Digunakan Menimbun BBM – Berita Jatim

by
Nekat, Bangunan Bekas Kolam Renang di Jember Digunakan Menimbun BBM

Pahami.id – Bekas bangunan kolam renang di Kampung Andongsari, Jember, digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi.

Praktik itu diungkap Polres Jember belum lama ini. Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan masyarakat.

“Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek lokasi bekas bangunan kolam renang,” ujarnya, Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan, awalnya pihaknya menangkap lima orang dengan membawa dua kendi plastik berukuran 35 liter berisi solar bersubsidi.

Setelah ditindaklanjuti, ditemukan dua bak penampungan air berisi solar di bekas bangunan kolam renang tersebut.

“Dua tandon air putih berisi 2.000 liter solar bersubsidi dan satu mobil tangki biru putih ditemukan di luar ruangan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, seorang pria berinisial HF memerintahkan keempatnya untuk mengangkut jerigen berisi solar bersubsidi ke TKP. Keempat orang itu diberi hadiah setiap kali mengantarkan satu jerigen minyak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menangkap dua tersangka, HF warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu dan seorang perempuan Amerika asal Kabupaten Nganjuk. AS memerintahkan HF membeli solar bersubsidi untuk disimpan,” ujarnya. dia berkata.

Pihaknya mengaku menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki biru putih, dua bak penampungan air berisi 1.820 liter solar bersubsidi, enam tabung masing-masing berisi 30 liter solar bersubsidi, dan lima sepeda motor. sebagai alat angkut jerigen berisi solar, dan unit mesin pompa air beserta selangnya.

Polisi menjebak tersangka berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Jutaan Lapangan Kerja Pasal 55, 56 Hukum. KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. [ANTARA]