Pahami.id – Polres Jombang menangkap M Hasan alias Daim, pelaku pembunuhan jurnalis di Jombang. Polisi mengatakan pembunuhan itu tidak ada kaitannya dengan pemberitaan.
Wakil Kapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku pembunuhan dilatarbelakangi perasaan balas dendam.
Berdasarkan informasi dari satu sisi, pelaku merasa pekerjaannya diganggu sehingga menimbulkan rasa tidak suka dan dendam, ujarnya, dikutip dari Suarajatimpost.com–jaringan Pahami.id, Jumat (15/9/2021). 2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku kerap mendapat pelecehan dari korban saat bekerja di penggilingan padi atau ‘odong-odong’.
Kesaksiannya tidak dibandingkan dengan saksi lain. Pelaku mengaku sempat terganggu saat berbisnis. Tapi tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan, ujarnya.
AKP Polres Jombang Irjen Aldo Febrianto mengaku masih mendalami motif pelaku yang tega membunuh korbannya, Sapto Sugiyono.
Pihaknya juga bekerja sama dengan psikolog untuk mendalami psikologi pelaku. “Karena keterangan pelaku tidak bisa ditelan bulat-bulat. Psikologinya akan kita periksa karena pertama kali kaget, ada guncangan mental,” ujarnya.
Kata Aldo, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara, tutupnya.
Sebelumnya diberitakan M Hasan alias Daim membunuh tetangganya Sapto Sugiyono yang berprofesi sebagai jurnalis, Kamis (14/9/2023) sore.
Sapto mendapat tembakan senapan angin di dada dan pukulan palu di kepala.