Pahami.id – Polisi menyita dan menyita sepeda motor Vespa milik Bupati (Pemangku) Bupati Jombang Sugiat, setelah viral karena diduga menggunakan nomor polisi (nomor pol) palsu.
Anggota Satlantas Polres Jombang mendatangi rumah dinas Pj Raja Jombang untuk menilang dan menyita Vespa Piaggio biru milik Sugiat.
“Tiket tersebut kami laksanakan pada Rabu (15/11/2023) sore. Kami pergi ke kediaman resminya. Pj Bupati Jombang Sugiat yang menandatangani formulir tiket. Sepeda motornya juga kami sita, kata Kapolsek Jombang AKP Nur Arifin, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Kamis (16/11/2023).
Denda tersebut bermula dari viralnya registrasi sebuah Vespa cantik milik Bupati Jombang Sugiat yang diduga palsu. Vespa berwarna biru itu memakai nomor registrasi S 4461 AT, seharusnya AG 2509 JJ.
Polisi kemudian mendatangi rumah dinas Pj Bupati Jombang untuk melakukan penilangan. “Tadi malam kami datang. “Kami pastikan sepeda motor aman hingga proses uji coba tiket selesai,” kata Arifin.
AKP Nur Arifin membenarkan nomor registrasi yang digunakan Pj Bupati Jombang tidak sesuai dengan nomor aslinya.
“Kendaraan tersebut memiliki nomor registrasi yang berbeda dengan TNKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) aslinya,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemasangan nomor registrasi palsu tersebut merupakan inisiatif jajaran Pj Bupati Jombang. Beliau tergabung dalam salah satu komunitas skuter di daerah Jombang.
“Kami menggunakan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Denda maksimal Rp 500 ribu, kata Arifin.
Penjabat Bupati Jombang dikatakan sedang mengurus administrasi penggunaan nomor registrasi baru kendaraan tersebut. Sugiat akan menggunakan nomor polisi cantik untuk wilayah Jombang.