Miris! Guru Agama di Magetan Perkosa Siswinya Sejak SD, Pertama Kali di Toilet Sekolah – Berita Jatim

by
Miris! Guru Agama di Magetan Perkosa Siswinya Sejak SD, Pertama Kali di Toilet Sekolah

Pahami.id – Entah apa yang dipikirkan MH (32). Sebagai guru pendidikan agama, alih-alih memberi contoh yang baik, ia malah menyiksa siswinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

MH, asal Wonogiri, adalah guru agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Magetan.

Perbuatan MH terungkap setelah salah satu guru korban yang kini duduk di bangku sekolah menengah pertama memergokinya di sebuah hotel kawasan wisata di Magetan. Guru kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban.

Tak lama kemudian, korban terus menjemput korban dan menanyainya. Orang tua korban kaget saat mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Magetan. Polisi kemudian bergerak mencari pelaku.

Pelaku ternyata masih berada di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat dicek di hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Mabes Polri,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Jumat (10/11/2023).

Berdasarkan keterangan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, ia diketahui pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

Pelaku biasanya memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik dan hadiah lainnya. “Korban ini diberitahu tentang bahasa gaulnya. Lalu, ngobrol intensif di WhatsApp. Lalu, sampai-sampai pelaku mengajak korban berhubungan badan di hotel, lanjut Angga.

MH mengaku tindakan itu dilakukan atas kesepakatan bersama. Pelaku melakukan hal tersebut sejak siswa tersebut masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas VIII SD.

“Saya melakukan ini karena saya suka (korban). Saya memberinya (korban) hadiah. “Hal itu saya lakukan sejak korban masih duduk di bangku SD di toilet sekolah,” kata MH.

Polisi dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.

Polres Magetan juga menyita beberapa barang bukti antara lain seragam pramuka pelaku, pakaian korban, bingkisan yang diberikan kepada korban, dan mobil Honda Jazz kuning yang biasa digunakan pelaku ke hotel bersama korban.