Menipu dengan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Pasuruan dan Gresik Terancam Penjara – Berita Jatim

by
Menipu dengan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Pasuruan dan Gresik Terancam Penjara

Pahami.id – Dua orang yakni Abdullah (58), warga Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan Hapi Santoso (40), warga Desa Benjeng, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi setelah terungkap aksi penipuan penggandaan uang. .

Korban, Purwanto, warga Kecamatan Purwosari, melaporkan perbuatan keduanya ke Polres Pasuruan. Pelaku terancam Pasal 378 (Penipuan) juncto 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Saat ini kedua pelaku sedang bersiap untuk diadili. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

“Benar kami menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua tersangka penggelapan sejumlah uang milik warga. “Saat ini kami sedang memprosesnya agar sidang bisa dilakukan secepatnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kejaksaan Negeri Pasuruan Yusuf Akbar Amin, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Senin (23/10/2023).

Yusuf mengungkapkan, kejadian itu bermula saat korban digoda oleh dua tersangka untuk menggandakan uang. Kepada Purwanto, Abdullah dan Hapi Santoso mengaku punya teman di Malang yang bisa melakukannya.

Korban juga meyakini hal tersebut karena kedua tersangka ingin membuat pernyataan siap mempertanggungjawabkan uang yang akan digandakan.

Korban tergiur dan menyerahkan Rp 750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut rencananya akan dijadikan modal bertambah sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 5 miliar. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah digandakan jumlahnya, kata Yusuf.

Selang beberapa hari berlalu, kedua tersangka tak mampu mengembalikan uang sesuai janjinya.

Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kedua tersangka kemudian ditangkap pada 4 September 2023.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 (Penipuan) juncto 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.