Mengelak Telah Setubuhi Seorang Gadis Saat akan Dinikahi, Pria di Magetan Dilaporkan Polisi – Berita Jatim

by
Mengelak Telah Setubuhi Seorang Gadis Saat akan Dinikahi, Pria di Magetan Dilaporkan Polisi

Pahami.id – Pria berinisial DN (27) merupakan warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan Polisi melaporkan bahwa dia pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis berusia 17 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2023. Namun baru diberitakan setelah DN tak mengakui perbuatannya saat menikah.

Kasus hubungan Bermula saat orang tua korban mendengar putrinya menangis di dalam kamar. Ibu korban kemudian menatap putrinya.

Orang tua korban menemukan pelaku dan putrinya di dalam kamar. Setelah ditanyai, korban mengaku telah dianiaya secara seksual oleh pelaku.

Ibu korban kemudian meminta pelaku untuk menikah dengan korban. Pertengahan Oktober tahun lalu, orang tua korban dan pelaku sebenarnya sudah sepakat untuk menikahkan anaknya.

Orang tua kedua belah pihak kemudian mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) setempat untuk mendapatkan akta nikah.

Surat ini diperlukan karena calon pengantin masih di bawah umur. Namun, di sinilah permasalahan muncul.

Pelaku justru membantah pernah melakukan hubungan seksual dengan korban. Rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh pengadilan agama.

Nah, orang tua korban tidak terima. Jadi, mereka lapor ke polisi. Kami sudah mendapatkan barang bukti berupa kelalaian, celana dalam, bra, dan barang bukti autopsi korban, kata Kapolsek. Penghubung Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, dikutip dari Beritajatim.com— Mitra Pahami.id, Rabu (7/2/2024)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.