Mengapa Pengantin Pembawa Flare di Bromo Tidak Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Kepolisian – Berita Jatim

by
Akun Instagram Hendra Purnama Diserang Gegara Bawa Flare di Bromo, Netizen Malah Salah Sasaran

Pahami.id – Sejauh ini, Polres Probolinggo baru menetapkan satu tersangka terkait kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur. Polisi menjelaskan alasan calon pengantin pembawa obor di Bromo itu tidak berstatus tersangka setelah kasusnya viral.

Perlu diketahui, identitas calon pengantin pembawa obor sudah terungkap di media sosial. Akun Instagram milik HP (39) dan PMP (26) bahkan dibanjiri cacian dari netizen.

Sebuah postingan yang beredar di media sosial memperlihatkan 6 orang sedang syuting di Bukit Teletubbies. Mereka adalah AW (pemilik WO); HP (39), pengantin pria; PMP (26), pengantin; MGG (38) dan (ET), awak kapal pranikah; dan ARVD (34), seorang penata rias.

Rupanya polisi masih mendalami kasus tersebut, hingga saat ini sudah menetapkan tersangka. Dari 6 orang yang ada di lokasi, satu orang sudah berstatus tersangka dan 5 orang lainnya berstatus saksi. Berdasarkan keterangan polisi, mereka menetapkan Manajer Wedding Organizer, Andrie Wibowo Eka Wardhana sebagai tersangka kebakaran.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Identitas orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41),” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, dikutip dari akun Instagram resmi Polres Probolinggo (@polres_probolinggo), Minggu (10/09/2023).

Sejumlah petugas berupaya memadamkan api di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur. [Times Indonesia/BPBD Kabupaten Probolinggo]

Rata-rata netizen menilai calon pengantin yang mengambil foto prewedding ikut disalahkan atas kebakaran di Bromo. Hingga Senin (9/11/2023), kebakaran di Bromo telah menghanguskan puluhan hektar lahan. Hal ini membuat masyarakat semakin marah terhadap calon pasangan tersebut. Meski begitu, tak sedikit warganet yang menilai WO sepenuhnya salah mengingat HP dan PMP hanyalah pelanggan yang menerima konsep pranikah.

Banyak di media sosial yang bertanya mengapa calon pengantin tidak juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu, dikutip dari Tribata News Polda Jatim, Senin (11/09/2023).

AKBP Wisnu Wardana menegaskan, saat ini penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan mendalam sehingga saksi tetap wajib melaporkan diri. “Selain itu, kami juga sedang berkoordinasi dengan pakar pidana dan kejaksaan untuk menentukan status kelima orang tersebutjelas AKBP Wisnu.

Penampakan Gunung Bromo Terbakar (Twitter/tanyarlfes)
Penampakan Gunung Bromo Terbakar (Twitter/tanyarlfes)

Kapolres Probolinggo menambahkan, penyidik ​​Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan kasus kebakaran Bukit Telettubies.

Sebab, karhutla merupakan keprihatinan langsung Presiden RI Joko Widodo. “Kasus karhutla ini merupakan perhatian langsung dari Presiden, sehingga kami juga bekerja sesuai SOP yang ada,” tambah AKBP Wisnu.

Jika dalam proses penyidikan dan pemeriksaan mendalam ada bukti lain yang dapat meningkatkan status saksi menjadi tersangka, kata AKBP Wisnu, baru akan dihadirkan kembali ke publik. “Kami terus melakukan penyelidikan mendalam, hasilnya akan kami keluarkan setelah pemeriksaan dianggap selesai,” pungkas AKBP Wisnu.

Terkait potensi calon pengantin Flare menjadi tersangka, AKBP Wisnu meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan polisi.