Luncurkan Indikator MCP 2023, Khofifah Optimistis Komitmen Pencegahan Korupsi di Jatim Semakin Efektif – Berita Jatim

by
Luncurkan Indikator MCP 2023, Khofifah Optimistis Komitmen Pencegahan Korupsi di Jatim Semakin Efektif

Pahami.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Launching Indikator MCP 2023 (Pusat Pemantauan Pencegahan) di Ballroom The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta , Selasa (21/3/2023) .

Khofifah optimis implementasi komitmen pencegahan korupsi di Jatim akan semakin nyata dengan diluncurkannya 8 indikator MCP antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Kemampuan Alat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). , Pengelolaan ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pemerintahan Desa, dan Pengelolaan Aset Daerah.

“Sebanyak 8 indikator ini sangat rinci dalam intervensi dimana titik-titik yang cenderung menjadi celah bagi tindak pidana korupsi. Maka kami di Pemprov Jatim akan melaksanakan intervensi di 8 wilayah intervensi sebagai hal yang penting,” ujarnya.

MCP adalah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri Indonesia untuk memantau kinerja program antikorupsi melalui perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan nilai Provinsial Monitoring Center (MCP) Jatim per 29 November 2022, dari 39 pemerintah daerah di Jatim (1 pemerintah provinsi dan 38 pemerintah kabupaten/kota) rata-rata nilainya 89% atau 22% lebih tinggi dari nilai rata-rata, rata-rata nasional adalah 67%. Sedangkan capaian MCP Pemprov Jatim sebesar 93,13%.

Lebih detail, untuk pengamanan aset hingga 2022, Pemprov Jatim telah membebaskan 2.608 bidang tanah dan sudah dipastikan Rp 1,2 triliun.

“Saat ini misi penyelamatan 100% sertifikat aset tanah sudah mencapai 2.607 bidang tanah senilai Rp 1,2 triliun yang bisa disimpan sebagai aset provinsi,” jelasnya.

Misi penyelamatan aset daerah tidak berhenti sampai disitu, mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan setelah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang sangat berharga. Rp 1,632 triliun dan tersebar di 523 kecamatan dan 29 kabupaten di Jawa Timur.

Dengan diterbitkannya Peraturan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, Pengelola PNPM-MPd Jawa Timur sampai dengan tanggal 15 September 2022 telah membentuk 358 UPK yang telah bertransformasi menjadi BUMDesMa dimana proses transformasi tersebut juga tertuang dalam Permendesa PDTT No. 15. tahun 2021.

Dimana terdapat 254 BUMDesMa dari 358 yang memiliki akte Badan Hukum sehingga dari jumlah tersebut sekitar 15 BUMDesMa merupakan pelopor pendiri LKM menjadi unit usaha BUMDesMa.

“Ini sudah mendapat izin dari OJK Jatim dan pengoperasiannya dilakukan oleh BUMDesMa. Kita telah menyelamatkan aset negara di Jatim sebesar Rp1,6 triliun dari target nasional penyelamatan aset nasional sebesar Rp12,7 triliun,” ujarnya.

Dengan menyelamatkan aset daerah tersebut, Khofifah ingin komitmen pemberantasan korupsi di titik-titik strategis bisa terwujud.

“Terutama di sektor-sektor yang berdampak besar bagi masyarakat. Saya berharap komitmen bebas korupsi menjadi komitmen yang dipegang teguh oleh seluruh ASN Pemprov Jatim. Jangan sampai terpeleset,” harapnya.

“Sesuai arahan Sekretaris Utama Mendagri, kami akan memastikan pengadaan barang dan jasa lebih diperhatikan terutama untuk belanja produksi dalam negeri dan peningkatan pengawasan pada saat itu,” lanjutnya.

Terakhir, kata dia, seluruh kerjasama dan sinergi antara seluruh elemen strategis dapat memperkuat komitmen penyelamatan aset negara.

“Bagaimana kita bisa melaksanakan segala upaya sebaik mungkin dalam upaya penyelamatan aset negara. Kemudian bersama-sama kita menjadi bagian yang nyata memperkuat pemberantasan korupsi di semua jajaran dan tingkatan di daerah kita masing-masing, khususnya Jawa Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pencegahan tindak pidana korupsi sebenarnya sudah terintegrasi dan sejalan dengan prioritas kerja Presiden Jokowi 2019-2024.

Menurutnya, Pemda dan DPRD memiliki peran penting dalam pengamanan dan pencegahan korupsi.

“Mewujudkan tujuan nasional, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana, menjamin kemudahan penanaman modal dan perizinan, menjamin dan melaksanakan pembangunan nasional serta mewujudkan ASN yang mandiri dari KKN,” ujarnya.

Ia kemudian mengatakan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dari 2019-2022 mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2019 IPAK mencapai 3,70, tahun 2020 meningkat menjadi 3,84, kemudian tahun 2021 meningkat menjadi 3,88 dan tahun 2022 IPAK Indonesia mencapai 3,93.

“Oleh karena itu, kami menyiapkan orkestrasi pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi, perbaikan sistem, dan efek preventif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga terbentuk budaya antikorupsi di masyarakat,” ujarnya. .

Ia kemudian mengatakan, saat ini pencapaian MCP Nasional 2022 per 31 Desember 2022 sudah mencapai skor 80.

“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama. Karena jika tidak, negara akan hancur akibat korupsi yang merajalela,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kita ingin menyelamatkan aset bangsa yang ada di daerah dan disertai dengan komitmen pemberantasan korupsi dapat dipegang teguh demi menjaga keutuhan bangsa,” harapnya.

Kepala BPKP Pusat Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, transformasi pengawasan itu untuk mengawasi akuntabilitas dan efektifitas pembangunan serta mencegah korupsi.

“Pencegahan korupsi harus berorientasi pada hasil untuk mendapatkan keuntungan. Sinergi dan kerjasama dengan APIP, kementerian/lembaga dan APH juga penting untuk mencegah tindakan korupsi di daerah,” ujarnya.

Ada 4 strategi sinergi dan kerjasama yang menurutnya bisa mencegah korupsi. 4 strategi tersebut adalah Percepatan Pengendalian Korupsi, Peningkatan Kualitas Pengendalian Korupsi, Efektifitas dan Efisiensi Sumber Daya dan Perluasan Cakupan Pengendalian Korupsi.

“Kini Pedoman MCP yang fokus pada 8 area intervensi merupakan cerminan bagaimana Kemendagri, BPKP dan KPK bekerja sama mencegah korupsi di daerah. Karena korupsi masih sering terjadi di daerah-daerah strategis,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Utama Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan rendahnya penyerapan APBD masih menjadi penyakit di berbagai daerah.

“Sebenarnya bisa dipercepat dengan mengadakan lelang di awal tahun atau bahkan lebih awal. Karena terkadang penyerapan yang rendah disalahkan karena lelang,” katanya

Dia juga menyebut banyak korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Ia berharap Pemprov selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perlu adanya penguatan unit PBJ agar tidak terlibat konflik dan tidak hanya mengutamakan keinginan pribadi.

“Bukan menambah APBD, tapi menambah belanja pengadaan barang dan jasa produk dalam negeri. Juga ini harus dilengkapi dengan fasilitas perijinan kalau bisa murah dan mudah,”

Kemudian kata dia, Pemkab berkewajiban mengurus aset daerah.

“Tanah daerah, misalnya, harus bersertifikat dan pengalihan aset daerah. Misalnya setelah menjabat, aset provinsi yang digunakan pejabat sebelumnya harus segera dikembalikan,” pungkasnya.