Laporan Penipuan di Polda Jatim Enam Tahun Jalan di Tempat, Tersangka Warga Negara Australia – Berita Jatim

by
Laporan Penipuan di Polda Jatim Enam Tahun Jalan di Tempat, Tersangka Warga Negara Australia

Pahami.id – Enam tahun menunggu perempuan berinisial SE tak ada artinya. Kasus penipuan yang menimpanya sepertinya tak kunjung ke mana-mana. Tak satu pun dari mereka dilaporkan telah ditangkap. Bahkan, dua orang dikabarkan telah menjadi tersangka.

Laporan tersebut membahas dugaan penipuan dan penggelapan. Sejak November 2016 dilaporkan ke Polda Jatim. Ada tiga orang yang dilaporkan. Dua di antaranya adalah warga negara Australia. Selebihnya warga negara Indonesia.

Mereka dilaporkan dengan dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Yang pertama dilaporkan berinisial DTJ (Warga Australia) dan CS Warga Negara Indonesia (WNI) LPB/1377/2016/UM/SPKT/Polda Jawa Timur.

Laporan berikutnya dengan LP bernomor LPB/1502/XII/2016/UM/Polda Jawa diberikan pada 19 Desember 2016. Yang dilaporkan adalah DTJ dan DR (WNI Australia. Untuk saat ini DTJ dan CS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, mereka sudah masuk dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan Interpol. Red Notice adalah permintaan dari negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia.

Ini digunakan untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa. Masa berlaku akta adalah empat tahun dan dapat diperpanjang.

Red Notice untuk kedua tersangka dikeluarkan pada Februari 2019. Artinya, pada bulan ini, Red Notice akan berakhir. Namun, hingga kini kedua tersangka tersebut belum ditangkap polisi.

“Mereka juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Red Notice itu padahal alamat tersangka sudah lengkap. Ada dua alamat yang sudah ditulis semuanya. Tapi kenapa belum dikonfirmasi,” ujarnya. SE saat ditemui Pahami.id.

SE menceritakan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada tahun 2014. Saat itu, dia baru saja mendirikan perusahaan tersebut. Terlibat dalam ekspor barang untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Timur.

“Ya tergantung kebutuhan dalam negeri. Tapi rata-rata yang saya impor itu indomie, sabun dan perlengkapan lainnya. Bukan yang besar-besar. Karena perusahaan ini masih kecil,” terangnya.

Ia justru memperkenalkan dirinya kepada tersangka DTJ saat SE masih bekerja di sebuah perusahaan di Jawa Timur. Lama mereka tidak berhubungan, hingga SE memutuskan keluar dari pekerjaannya dan membuka perusahaan baru.

Tiba-tiba, DTJ memanggil SE. Lamanya komunikasi yang mereka lakukan. Aktor asal Australia itu pun memberikan tawaran yang sangat menggiurkan. Ia ingin membeli barang yang SE jual dalam jumlah banyak.

Awalnya SE tidak percaya dengan pelaku. Namun, DTJ terus memikat SE. Artinya, pelaku sebenarnya sudah memiliki mitra di Indonesia untuk memenuhi kebutuhannya di Australia.

Hanya saja, mitra bisnisnya agak lamban. Jadi, dia ingin mencari orang lain. Orang Australia itu juga mengatakan perusahaannya sudah besar. Dia adalah importir dari negara kanguru.

Bahkan, dia memiliki banyak perusahaan di Indonesia. Perusahaan, atas nama CS. Harga yang ditawarkan sang aktor sangat menggiurkan.

SE juga memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. “Waktu itu dia minta saya kirim empat kontainer. Tapi, karena saya tidak mampu, saya minta dikirim dengan cara dicicil. DTJ akhirnya setuju,” jelasnya.

Namun, pelaku meminta pembayaran diberikan setelah semua instruksi dikirimkan. Sebenarnya permintaan itu berat. Namun, SE berusaha memenuhi permintaan tersebut. Semua permintaan telah dikirim.

Sayangnya, sesuai batas waktu yang diberikan, DTJ belum melunasi semua barang tersebut. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Bahkan di kepolisian dia merasakan kepahitan.

Kasus itu tidak dilanjutkan ketika dia tidak meminta penyidik ​​dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. “Aku semua rumit dalam kasus ini. Sebenarnya saya hanya mencari keadilan,” jelasnya.

SE menilai penyidik ​​tidak serius dan maksimal dalam menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Kesimpulan tersebut diberikan karena penyidik ​​tidak melanjutkan ekstradisi, pencabutan atau pencabutan paspor CS dan kerjasama kepolisian ke kepolisian.

“Saya sudah berkali-kali menyurati Kapolri dan Presiden RI untuk meminta perlindungan hukum. Namun, tidak pernah ada jawaban. Presiden sudah memberikan jawaban. Akhirnya stagnan,” jelasnya.

Belakangan ini, SE juga kerap diteror oleh DTJ. Bahkan mengirim orang ke rumahnya. “Dia juga mengaku punya dukungan di kepolisian. Dia kontak dengan banyak jenderal polisi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku harus mengkaji berkas laporan tersebut. Karena laporan ini sudah lama. Namun, dia meminta korban sendiri untuk datang ke Polda Jatim. “Tolong segera temui korban dan pengacara penyidik,” katanya.

Kontributor: Yuliharto Simon Christian Yeremia