Langgar Kode Etik, Agil Akbar Dicopot dari Ketua Bawaslu Surabaya – Berita Jatim

by
Langgar Kode Etik, Agil Akbar Dicopot dari Ketua Bawaslu Surabaya

Pahami.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Agil dinilai melanggar kode etik transaksi uang dalam proses pemilihan anggota Panwaslu Kabupaten Sukolilo.

Sebelumnya, Muhammad Agil Akbar didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

Ketua DPR Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan di ruang sidang DKPP Jakarta memutuskan Agil bersalah.

“Menerapkan Peringatan Terakhir dan Pemberhentian Terdakwa Utama Muhammad Agil Akbar selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya, dikutip dari situs DKPP, Sabtu (18/11/2023).

Ratna menjelaskan, meski tidak terbukti menerima uang, Agil telah memperbolehkan transaksi uang dilakukan dengan Panwascam Sukolilo Achmad Aben Achdan.

Achmad Aben Achdan dimintai uang dan harus mengirimkannya kepada seseorang bernama Appridzani Syahfrullah untuk terpilih menjadi Panwascam.

Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, g dan j, Pasal 10 huruf a, c dan d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Disiplin Penyelenggara Pemilu.

Dalam kasus ini, Agil dinilai gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

“Seharusnya tindakan Pemohon dikomunikasikan Pelapor kepada teman-temannya, anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum paripurna untuk dibahas dan menjadi bahan pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak mengangkat Pelapor menjadi anggota Sukolilo. Panwaslu Daerah,” kata Anggota DPR Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP juga meminta Bawaslu Provinsi Jawa Timur memeriksa Achmad Aben Achdan sebagai pelapor terkait pelanggaran kode etik dan melakukan pedoman penyelenggara pemilu berupa politik uang.

Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Pelapor dalam hal ini, maka agar tidak menimbulkan benturan kepentingan, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pelapor dan melaporkan hasilnya kepada DKPP. ,” kata Tio.