Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi – Berita Jatim

by
Kuasa Hukum Anak Anggota DPR Ronald Tannur Berharap Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Pahami.id – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta polisi mengusut tuntas penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti, 29 tahun.

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan putra anggota DPRD RI Edward Tannur ditetapkan sebagai tersangka usai memukuli kekasihnya, Dini hingga tewas.

Polrestabes Surabaya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tersangka setelah prarekonstruksi. Sebelumnya, polisi mendakwa Ronald Tannur dengan pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.

Lisa Rachmat berharap polisi bisa mengusut tuntas penyebab kematian korban sebelum memberikan artikel tersebut kepada kliennya.

Dia berharap polisi menunggu hasil otopsi. Lisa yakin dari situ kita bisa mengetahui penyebab kematian korban.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada beberapa kemungkinan korban meninggal. Pertama, bisa jadi karena bagian lengan kanan atas tertimpa ban kiri belakang mobil Innova milik tersangka.

Kedua, tersangka bisa dicekik. Fakta tersebut diketahui saat digelarnya sidang terakhir usai pembuatan adegan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

Ketiga, bisa disebabkan oleh hal lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi telah menyita obat-obatan yang diperoleh korban dari apartemennya, ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (18/10). . /2023).

Hingga hasil otopsi keluar, Lisa yakin kliennya hanya menganiaya korban.

Seharusnya penganiayaan tersebut tidak terjadi jika korban Dini tidak menerima ajakan temannya untuk minum-minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu, ujarnya.

Lisa mengungkapkan, sebelum kejadian, Ronald melarang Dini datang atas undangan teman-temannya yang memintanya datang ke tempat hiburan tersebut. Namun korban memaksa, akhirnya mereka berdua datang ke tempat hiburan Blackhole, ujarnya.

Tersangka kemudian membawa korban pulang karena ternyata korban sudah terlalu mabuk. Di sinilah kontroversi dimulai.

Dia mengatakan Ronald membawa korban keluar dari klub malam dan menuju ke tempat parkir. Kekerasan fisik kemudian terjadi di tempat parkir.

Terpisah, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan penetapan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald sesuai dengan judul perkara berdasarkan fakta baru setelah direka ulang. adegan di tempat kejadian.

Penetapan Pasal Pembunuhan pada gelar perkara melibatkan ahli hukum pidana dan forensik bidang medis dan digital, ujarnya.