Kronologi Truk Kontainer Nyaris Tertabrak KA Logawa di Jember, Nekat Terobos Palang Pintu – Berita Jatim

by
Kronologi Truk Kontainer Nyaris Tertabrak KA Logawa di Jember, Nekat Terobos Palang Pintu

Pahami.id – Lori kontainer yang nyaris tertabrak KA Logawa, sambungan Jember-Purwokerto, di pertigaan nomor 125, ruas jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, Jember, Kamis (20/7/2023).

Plt Manajer Hukum dan Humas KAI Harian Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo membenarkan kejadian tersebut.

“Benar truk peti kemas berhenti di perempatan dengan posisi sangat dekat dengan kecepatan kereta. Kejadiannya Kamis ini pukul 06.30 WIB di simpang nomor 125, petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari,” ujarnya. oleh Antara.

Saat kejadian, kata Anwar, penjaga perlintasan sedang menutup pintu perlintasan. Namun, tiba-tiba sebuah truk kontainer mencoba menerobos pintu rel sehingga menyebabkan jebolnya.

“Melihat situasi tersebut, penjaga perlintasan langsung berlari ke arah kereta sambil menunjukkan yel-yel kepada masinis untuk menghentikan kereta,” ujarnya.

Kereta berhenti. Penjaga penyeberangan kemudian meminta sopir truk untuk membebaskan kendaraannya dari rel kereta api.

KA Logawa yang sempat berhenti beberapa waktu lalu berangkat lagi sekitar pukul 06.25 WIB dengan kecepatan terbatas.

Anwar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengemudi truk yang menabrak rel kereta api. Polisi khusus perkeretaapian (Polsuska) membawanya ke Polsek Rambipuji untuk diproses hukum.

“KAI mengimbau, saat sirene berbunyi atau pintu gerbang sudah mulai ditutup, sebaiknya berhenti dan menunggu kereta lewat. Lebih baik bersabar dan menunggu kereta lewat yang hanya membutuhkan waktu lima menit tapi efeknya bisa menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar di pintu kereta api dapat dipidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750.000.

Ia menyampaikan, sesuai aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Persimpangan dan Persimpangan atau perlintasan kereta api dengan bangunan lain, dinyatakan pada perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api atau kereta api diutamakan lalu lintas.