Pahami.id – Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka pelaku penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti alias Andini. Ronald disebut-sebut merupakan anak dari anggota DPR RI, Edward Tannur.
Kapolrestabes Surabaya Kompol Pasma Royce mengatakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (3/10/2023). Saat itu Ronald dan Dini yang sedang makan diajak temannya untuk karaoke di Blackhole KTV.
“Korban DSA dan saksi GR sama-sama menjalin hubungan sejak Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan,” ujarnya, dikutip dari Instagram Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sekitar pukul 21.00 WIB mereka berdua berangkat ke Blackhole KTV. Mereka bernyanyi karaoke sambil minum alkohol.
“Kemudian pada hari Rabu pukul 00.10 WIB, korban DSA dan saksi GR disaksikan security saat kembali ke lift dan saat itulah terjadi adu mulut,” kata Pasma.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Pasma, malam itu Ronald menendang Dini hingga terjatuh saat duduk. Ronald pun memukul kepala korban dengan botol miras.
“Setelah turun, saksi GR memukul kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan botol minuman Tequila sesuai CCTV dan hasil prarekonstruksi,” kata Pasma.
Pertengkaran berlanjut hingga ke tempat parkir Landmarc. Mansga Dini kemudian keluar dari lift sambil memainkan ponselnya dan menuju ke mobil Ronald. Sedangkan tersangka duduk di kursi pengemudi.
Ronald kemudian mengemudikan mobilnya. Korban yang duduk bersandar di pintu kiri mobil diseret. “Korban tertindih sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter,” ujarnya.
Beberapa detik kemudian petugas keamanan Landmarc tiba dan Ronald turun dari mobil. Dini kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen korban.
Pukul 01.15 WIB saksi GR tiba di apartemen dan memindahkan korban DSA ke kursi roda yang saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas. Dalam situasi tersebut, saksi GR mencoba memberikan pernafasan buatan sambil menekan dada korban, namun tidak ada respon.. ujarnya.
Selanjutnya korban DSA dibawa ke RS Nasional untuk mendapat perawatan medis dari pihak RS. Kemudian pada pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia, ujarnya.
Polisi kini telah menangkap Ronald. Tersangka terancam pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.