Kronologi Aktor Senior Pierre Gruno Aniaya Lansia di Bar, Gegara Lirikan Sinis? – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Aktor senior, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan di bar tersebut. Diketahui, dia memukuli seorang pria tua sampai mati. Lalu, bagaimana kronologisnya hingga bisa dicurigai dalam kasus ini?

Awalnya, Pierre diduga menyerang seorang pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (30/6/2023). Saat itu korban sedang berbincang dengan kerabatnya. Kemudian, aktor itu datang dan memukulinya.

“Saat itu korban sedang mengobrol dengan kerabat di salah satu meja bar. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung memukulnya,” kata seorang saksi bernama Fendy dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/7/2018). ). 2023).

Saksi lebih lanjut menyatakan bahwa Pierre terus memukuli GDS. Namun saat itu korban sudah ambruk di lantai.

Sejak awal, keduanya tidak memiliki interaksi. Mereka duduk di meja yang berbeda. Dari keterangan keponakan korban, Rama, Pierre Gruno diduga memukul GD setelah beberapa percakapan. Aktor berusia 63 tahun itu disebut menolak karena bersikap sinis terhadap korban.

“Sampperin sama yang nabrak. (Ditanya) ‘kenapa lo ngeliatin gue sinis’,” kata Rama di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Korban mengalami luka di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan dan hidung patah. Situasi ini semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Korban saat ini dirawat di jalan dan kemungkinan akan menjalani operasi.

Akibat pemukulan tersebut, Pierre dilaporkan ke polisi. Pada Kamis (13/7/2023) ia diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan dan ditanyai sejumlah pertanyaan mulai pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, ia ditemukan dalam keadaan tenang.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penyerangan di sebuah bar di kawasan Cilandak. Ia pun diancam akan dikenakan Pasal 351 KUHP atas perbuatannya tersebut.

“Kami telah menetapkan (Pierre Gruno) sebagai tersangka dalam Pasal 351 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Usai penetapan, polisi berencana memeriksa orang tersebut sebagai tersangka. Namun, waktunya sendiri tidak ditentukan. Merujuk pasal yang dijatuhkan, Pierre diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pierre Minta Maaf, Korban Masih Dekat

Usai dipukuli, diketahui Pierre ingin meminta maaf kepada korban. Keinginan tersebut disampaikan oleh tim hukumnya, Charles Bronson dan Richard Leonard. Namun, korban yang saat ini dirawat masih melakukan isolasi diri.

“Klien kami (Pierre) sejak hari sebelumnya berniat untuk membuka komunikasi dengan pelapor. Hanya saja sampai sekarang belum ada alasan kenapa (korban) masih ditutup,” kata Charles Bronson kepada wartawan, di Mapolda Jaksel, Kamis (13/7/2023).

Pierre pun mengaku ingin meminta maaf secara terbuka. Namun hingga jadwal pemeriksaan di Polres Jaksel, korban belum juga memberikan tanggapan sementara proses hukum masih berjalan. Pengacara Pierre juga berharap korban dapat didamaikan karena dia sudah dewasa.

“Pada dasarnya klien kami sangat ingin meminta maaf. Mungkin nanti saat diberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka, langsung ke kakak (korban) Giri,” lanjut Charles.

“Mari berharap untuk itu, mari berharap untuk perdamaian. Karena usia (korban dan pelaku) juga sangat stabil, sangat dewasa, mereka bukan anak-anak lagi. Pintu pengampunan juga besar,” kata Richard Leonard.

Kontributor: Xandra Junia Indriasti