Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Sampai Rp 1,3 Miliar – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Polres Metro Jakarta Barat menjabarkan kronologis penangkapan selebriti Muhammad Akbar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ajudan Personalia atas dugaan penipuan.

Awalnya, Personal Assistant menawarkan dua mobil kepada korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.

Selebriti yang diduga melakukan penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

“Orang yang dilaporkan menghubungi korban dengan menawarkan dua mobil berupa Toyota Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombe Pol M. Syahduddi dalam siaran aktif, Rabu (15/3/2023) .

AL yang tertarik dengan tawaran Ajudan Swasta itu langsung memindahkan uangnya melalui tiga kali transfer. Namun, mobil yang dijanjikan tidak kunjung tiba.

“Setelah melakukan pembayaran, korban tidak mendapatkan mobil yang dijanjikan,” kata M. Syahduddi.

Selebriti yang diduga melakukan penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]
Selebriti yang diduga melakukan penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

AL yang curiga mengirimkan dua somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, sehingga laporan polisi diajukan pada November 2022.

“Korban sudah dua kali melakukan somasi, namun tidak ada tanggapan, sehingga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelas M. Syahduddi.

Personal Assistant masih belum menunjukkan niat baik setelah dilaporkan. Dia absen dua kali tanpa alasan yang jelas.

“Penyidik ​​sudah dua kali memanggil para terlapor, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik ​​mengeluarkan surat perintah untuk menghadirkan mereka,” kata M. Syahduddi.

Hingga akhirnya penyidik ​​Polres Metro Jakarta Barat membawa seorang ajudan dari kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk diperiksa di Jakarta.

“Setelah membawa Terlapor A ke Jakarta untuk diperiksa, Terlapor mengakui perbuatannya,” kata M. Syahduddi.

Menyusul hasil pemeriksaan, penyidik ​​resmi menetapkan Ajudan Swasta sebagai tersangka penipuan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.