KPK Amankan Rp69,9 juta dari Tangan Kasubag BPPD Sidoarjo – Berita Jatim

by
KPK Amankan Rp69,9 juta dari Tangan Kasubag BPPD Sidoarjo

Pahami.id – Komisi Pemberantasan korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah diumumkan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten. Sidoarjo Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus suap pemotongan insentif pegawai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh uang tunai tersebut sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui laporan masyarakat terkait dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerima laporan adanya transaksi tunai dengan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi pun bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah orang yang tertangkap basah kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan.

Hingga akhirnya, Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemotongan insentif pegawai.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka SW selama 20 hari pertama terhitung tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK, kata Ghufron, dikutip dari Antara, Senin (29/1). 1/2020). 2024).

Kasus ini terjadi pada tahun 2023. BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak mencapai Rp 1,3 triliun. ASN yang berada di BPPD mendapat dana insentif sebagai apresiasi. Namun, Siska dinilai melakukan pemotongan insentif secara sepihak.

Alasannya, kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Pemotongan tersebut beberapa kali disampaikan tersangka kepada ASN. Ia juga melarang membahasnya melalui alat komunikasi, termasuk chat WhatsApp.

Pengurangannya sebesar 10-30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Insentif yang dibayarkan berupa uang tunai yang akan dikoordinasikan oleh masing-masing bendahara di bidang pajak provinsi dan sekretariat.

Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dan menerima dana insentif dari ASN sebesar sekitar Rp 2,7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengusutan mendalam atas kasus ini. Rp69,9 juta dijadikan pintu gerbang pengembangan kasus.

Sementara tersangka terancam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korupsi. Kode.