Pahami.id – Aktor senior Pierre Gruno kini bisa bernapas lega. Korban pencabulannya, berinisial GDS, akhirnya setuju untuk melakukan restorative justice atau perdamaian.
Kini berkas pencabutan laporan sudah diterima dan diproses penyidik. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
“Terkait kasus yang kami tangani dengan tersangka PG, sampai saat ini korban mengajukan permohonan restorative justice. Pertama, ada tiga surat yang sudah mencantumkan kualifikasi kami, yang pertama adalah restorative justice, yang kedua adalah aplikasi pembatalan. dari pihak kepolisian yang ketiga adalah kesepakatan damai,” kata Kompol Irwandhy Idrus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
“Kemudian ketika prosesnya selesai, selama ini kami penyidik yang akan memproses permintaan dari korban terkait pembatalan dan permohonan restorative justice,” lanjut Irwandhy.
Menurut Irwandhy, Pierre Gruno saat ini berada dalam tahanan penyidik hingga proses permohonan selesai. Di sisi lain, korban alias GDS kini baik-baik saja dan sudah sembuh dari cedera sang aktor.
“Kondisi korban sehat, bertemu kami dalam keadaan baik. Sampai saat ini tersangka PG masih dalam tahanan penyidikan, maka pelakunya masih kami tahan hingga proses penyelesaian mekanisme restorative justice selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Pierre Gruno yang berusia 69 tahun menganiaya seorang pria berusia 60 tahun berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. Karena itu, Pierre akhirnya ditangkap dan resmi ditahan. di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023.
Namun, setelah berkali-kali mencoba meminta maaf kepada para korban, akhirnya Pierre Gruno dimaafkan dan permintaan untuk berdamai dikabulkan.