Kontroversi Umi Pipik Pilih Abidzar Sebagai Wali Nikah Adiba, Ini Hukumnya Menurut Agama Islam – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Keinginan Umi Pipik menjadikan Abidzar Al-Ghifari sebagai wali pernikahan adiknya Adiba Khanza Az-Zahra menuai kontroversi.

Pasalnya, paman Adiba alias adik mendiang Uje, Fajar Sidiq, menilai dirinya lebih cocok menjadi wali pernikahan. Abidzar lebih cocok hanya menjadi saksi dalam pernikahan.

Potret Keluarga Umi Pipik di Kajian Habib Umar (Instagram/@_ummi_pipik_)

Dalam Islam, wali merupakan salah satu rukun pernikahan. Afdolnya dilakukan oleh ayahnya sendiri. Namun bisa berubah atas permintaan sang ayah atau jika sudah meninggal dunia bisa diganti.

Lalu bagaimana dalam Islam jika wali nikah digantikan oleh saudara perempuannya sendiri. Dalam hal ini bapaknya sudah meninggal.

Buya Yahya menjelaskan, wali nikah saudara perempuannya sah, dan kesimpulannya proses ijab dan qabul tidak perlu diulang.

Jadi keduanya sama harkatnya, tidak ada perbedaan, sama-sama punya hak, kata Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Buya.

Umi Pipik di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (10/7/2023) [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]
Umi Pipik di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (10/7/2023) [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

Namun syarat utamanya adalah jika wanita yang meminta dan menyetujui untuk dinikahkan oleh saudara perempuannya sendiri.

“Jika seorang perempuan berkata, Wahai saudaraku, nikahilah aku, maka keduanya harus saling menikah. Atau salah satu dari mereka melepaskan haknya, memperbolehkan adik laki-lakinya mengawini saudara perempuannya, dan perempuan itu menyetujuinya, itu sah,” jelasnya. Buya Yahya.

Kabarnya, pernikahan Adiba Khanza Az-Zahra dengan pesepakbola Egy Maulana Vikri akan dilangsungkan pada Desember mendatang. Hingga saat ini pernikahan mereka sudah 70% selesai.