Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah Tipu Warga Magetan, Modusnya Ngeri – Berita Jatim

by
Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah Tipu Warga Magetan, Modusnya Ngeri

Pahami.id – Satuan Reskrim Polres Magetan menangkap komplotan jual beli tanah curang. Lima orang ditangkap polisi.

Kelima orang tersebut adalah Setya Riezal (SR), Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Mereka berasal dari Magetan, Madiun dan Malang.

Kapolres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda. Mereka menggunakan sertifikat tanah palsu untuk menipu korbannya.

SR kedapatan telah memalsukan sertifikat tanah milik warga Kabupaten/Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. Pelaku datang dengan berpura-pura membeli tanah. SR kemudian mengambil foto sertifikat tanah serta KTP dan KK pemilik asli tanah yang akan diperiksa oleh notaris.

Namun, dokumen tersebut dipalsukan dengan memesannya dari seseorang secara online.

Kartu identitas pemilik tanah yang merupakan warga Madiun pun dipalsukan dengan mengubah foto pelaku.

Setelah seluruh dokumen dipalsukan, pelaku kemudian mengajak beberapa orang untuk bekerja sama. Ada pula yang berperan di belakang layar, sebagai pemilik tanah dan keponakan mereka.

Sertifikat dan identitas palsu kemudian diunggah di media sosial.

Korban yang merupakan warga Magetan tertarik dan menghubungi tersangka. Hingga akhirnya harga disepakati menjadi Rp 1,5 miliar. Pembayaran dilakukan beberapa kali. Pada tanggal 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp 200 juta, Rp 300 juta, dan terakhir Rp 250 juta.

Aksi pidana ini terungkap setelah Badan Pertanahan Negara (BPN) mengkaji prosesnya. Ternyata, sertifikat tersebut ternyata bukan produk BPN.

“Tim kami melakukan cross check ke BPN, dan dokumen sertifikat kepemilikan (SHM) tersebut bukan produk BPN atau palsu. Kami juga memastikan untuk pergi ke laboratorium khusus forensik untuk memeriksa tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. “Kami juga menangkap tersangka dan barang bukti termasuk SHM palsu, serta barang-barang yang dibeli dengan hasil kejahatan,” kata AKP Rudy Hidajanto, dikutip dari Beritatim.com–jaringan Pahami.id, Rabu (27/9/2018). 2023)

Sementara SR yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku hanya melakukan satu kali perbuatannya. Ia juga mengatakan, uang hasil penipuan telah disalurkan sesuai peran masing-masing.

“Uangnya kami bagi sesuai peran. “Saya sendiri dapat Rp 120 juta, uangnya hilang,” kata SR.

Pelaku terancam Pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.