Kisah Pilu Ida Susanti, Hidupnya Hancur Setelah Dinikahi Perempuan – Berita Jatim

by
Kisah Pilu Ida Susanti, Hidupnya Hancur Setelah Dinikahi Perempuan

Pahami.id – Ida Susanti, perempuan asal Surabaya yang kisah keluarganya viral di media sosial setelah mengaku pernah menikah dengan seseorang yang ternyata perempuan. Ia mengaku telah ditipu hingga nyawanya hancur.

Kisahnya bermula pada tahun 2000. Saat itu, Ida menikah dengan Nardinata Marshioni Suhaimi yang menurut kartu identitasnya adalah laki-laki.

Usai menggelar pesta pernikahan, mereka berdua memutuskan untuk berbulan madu ke Thailand. Namun saat itulah, penyamaran suaminya terungkap. Nardinata ternyata seorang perempuan. Kartu identitas yang digunakan untuk menikah ternyata palsu.

Ida Susanti menuturkan, saat itu suaminya menuduh seorang perempuan bernama Nera Maria Suhaimi Yusuf. Ida juga mengatakan Nera Maria tidak membutuhkan istri. Dia hanya membutuhkan seorang pacar untuk menjaga 3 anak angkatnya.

Mendengar itu hati Ida langsung menitikkan air mata. Namun, ia tak bisa berbuat banyak karena sedang berada di sebuah hotel di Bangkok, Thailand. Ia pun merasa malu dengan orang-orang yang diundangnya saat menikah di Gereja Bethani Clincing Jakarta.

“Saya sangat marah. Saat itu saya dipukuli dan diancam akan dibunuh. Dia meminta kesempatan bersama saya. Akhirnya karena saya sangat mencintainya sebagai seorang suami dan seorang laki-laki. Saya memberinya kesempatan dengan syarat itu. dia tidak boleh menyakiti hatiku dan kalau tidak cocok maka dia harus bercerai dengan cara yang baik-baik,” kata Ida dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Jumat (29/09/2023).

Suaminya mengiyakan, dengan syarat Ida harus mengurus abu orang tuanya dan mengurus 3 anak angkatnya.

Syarat lainnya, Ida tidak bisa berpenampilan perawan. Ini untuk memastikan dia sudah menikah. Berdasarkan penuturan Ida, Nera memintanya untuk melepaskannya dengan menggunakan alat.

Merasa tidak ada pilihan lain, Ida pun menyetujui permintaan Nera.

Setelah 3 bulan menikah, Ida membeli rumah. Tak lama kemudian, tepatnya setelah 10 bulan menikah, ia membuka toko suku cadang mobil kelas atas dengan sistem modal bersama.

Seingat Ida, Nera pernah bercerita bahwa dirinya adalah adik perempuan Jusuf Hamka. Baru setelah itu dia mengabaikannya.

Pada tahun 2001, permasalahan mulai muncul. Seorang perempuan berinisial NU mendatangi toko suku cadang miliknya yang berlokasi di Jalan Kedungdoro, Surabaya. Masuk dalam kemarahan, NU meminta mobil dan pakaian suaminya.

“Saya telepon suami saya (Ardinata/Nera) menanyakan siapa NU itu. Dia bilang itu saudaranya. Jadi aku biarkan saja. “Yang dibawa adalah mobil dan pakaian Ardinata,” kata Ida.

Belakangan diketahui Ida juga menjadi korban Nera. Ternyata, Nera memiliki tiga identitas berbeda. Dua di antaranya palsu.

Perkelahian antara Ida dan Nera pun tak terhindarkan. Ida mengaku kerap mendapat perlakuan kasar bahkan dipukuli. Pada tahun 2002 Ida memutuskan untuk melaporkan Nera ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002.

Sepanjang laporannya, Ida mengaku menerima dua surat Pemberitahuan Kemajuan Penyidikan (SP2HP). Pertama pada tahun 2005 dan kedua pada tahun 2012.

Setelah itu saya tidak pernah mendapat SP2HP lagi. Ida kemudian memutuskan mendatangi Polda Jatim untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Namun petugas meneriakinya dan menyebut berkas perkara tersebut dikabarkan hilang akibat kebakaran setelah ruang penyidikan Polda Jatim terbakar pada tahun 2014.

Laporan belum selesai, masalah berikutnya datang. Rumah Ida yang dibeli Nera tiba-tiba diterbitkan sertifikatnya dan dijual kepada keponakan suaminya.

Tak diam, Ida menggugat Nera. Namun keadaan justru berbalik, Ida dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena membela rumahnya.

“Baru Mei 2023, rumah saya dieksekusi PN Surabaya. Yang menyerahkannya adalah suami saya sendiri. Walaupun suami saya DPO, tapi suratnya sudah keluar. “Bagaimana kamu masih bisa menuntut?” kata Ida.

Pada tahun 2007, Polda Jatim mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu bergelar Dwi Riyanto untuk Nera. .

Ida berharap Nera bisa segera ditangkap. Ia sadar kasus tersebut terancam hilang karena sudah dilaporkan lebih dari 20 tahun.

“Saya hanya meminta keadilan. Bukan karena saya orang kecil dan dia (Nera) adik Jusuf Hamka dan tidak bisa dihukum, pungkas Ida.