Pahami.id – Aktor tua Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Fakta terbaru mengungkapkan bahwa dia meminum alkohol sebelum menyerang korban di sebuah bar.
Hanya saja, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan, Pierre Gruno saat itu masih dalam keadaan sadar.
“Saat kejadian tersangka dalam keadaan sadar, padahal sedang minum miras. Tapi bukan berarti tersangka dalam keadaan mabuk, tersangka masih dalam keadaan sadar,” kata Irwandhy di Polres Jaksel, Jumat (14/7). /2023). .
Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menangkap Pierre Gruno. Dalam konferensi pers hari ini, Pierre juga dihadirkan dengan mengenakan setelan penjara berwarna oranye.
“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PG akan kami tahan,” kata Irwandhy.
Lebih lanjut Irwandhy mengatakan, Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
“Terkait penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan wartawan atau korban berinisial GBS, kini terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial PSH alias PG,” kata Irwandhy.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pierre Gruno berada di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023). Dalam situasi ini, aktor uzur itu merasa diperlakukan tidak baik oleh GDS.
Keponakan GDS, Rama, mengatakan Pierre Gruno tidak terima dipandang sinis. Meski tidak dilakukan oleh pamannya.
“Sampperin dengan mereka yang memukul. (Tanya) ‘kok kamu sinis banget ngeliat aku’,” kata Rama.
Rama kemudian menjelaskan bahwa pamannya yang berusia sekitar 63 tahun itu hanya menjawab, “Ya, sinis? Saya tidak melihatnya.”
Tanpa basa-basi lagi, Pierre Gruno diduga langsung meninju pamannya.
“Sudah berapa kali kena, saya tidak lihat. Tapi sepertinya banyak. (luka) di kanan dan kiri,” kata Rama.
Tak lama setelah kejadian itu, GDS langsung melaporkan Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/7/2023).