Keterlaluan, Akal-akalan Pemuda di Jombang agar Bisa Setubuhi Gadis di Bawah Umur – Berita Jatim

by
Keterlaluan, Akal-akalan Pemuda di Jombang agar Bisa Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pahami.id – Remaja 19 tahun di Jombang berinisial RA ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

RA mengenal gadis yang masih duduk di bangku SMA itu melalui media sosial (medsos). Hubungan mereka berlanjut melalui aplikasi perpesanan Whatsapp setelah bertukar nomor.

Hingga Jumat (18/8/2023), RA bermain di rumah korban. Saat itu, pelaku mencoba membujuknya untuk berhubungan seks.

Pelaku mengumbar janji-janji manis hingga korbannya terombang-ambing. Saat itu, RA sedang menyetubuhi korban. Korban dianiaya secara seksual oleh pelaku di dalam kamar, kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Kamis (9/11/2023).

Aksi pelaku berlanjut di rumahnya pada Senin (21/8/2023). RA kembali berhasil membujuk korban untuk melakukan tindakan terlarang.

Sukaca mengungkapkan, pelaku berjanji akan menikahi korban sehingga ia mau melakukannya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari ada perubahan pada anaknya. Korban seringkali mengalami delusi dan sendirian.

Curiga dengan perubahan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan kejadiannya.

Orang tua korban kaget saat mendengar kejadian yang menimpa anaknya. Akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/11/2023). “Saat ini pelaku telah dikurung di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami menangkapnya berdasarkan Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.