Pahami.id – Kerusuhan Aremania di kantor Arema FC menjadi perhatian publik. Kantor klub Liga 1 itu dirusak oleh suporternya sendiri.
Beginilah sikap pendukung Singo yang tergila-gila dengan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu. Namun, sikap kekerasan tersebut tentu tidak dibenarkan.
Kepolisian Resor (Polresta) Kota Malang menangkap 107 orang pasca keributan yang terjadi saat demo pendukung Arema FC atau yang biasa dikenal dengan Aremania.
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 107 orang yang diamankan itu diduga berada di lokasi kejadian (TKP) saat aksi demo berlangsung.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan Polres Malang Kota. Jika tidak ada kaitannya dan perbuatan melawan hukum, akan kami kembalikan ke pihak keluarga,” kata Budi seperti dikutip dari DI ANTARA pada Senin (30/1/2023)
Demonstrasi yang dicetuskan kelompok Arek Malang Bertikas pada Minggu (29/1) sekitar pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang rusak.
Demonstran berpakaian serba hitam melemparkan batu ke Kandang Singa yang juga merupakan official store Arema FC. Toko resmi Singo Edan rusak cukup parah dan tiga orang dilaporkan luka-luka.
Budi menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan menangkap para pelaku aksi unjuk rasa yang anarki, termasuk mendalami keberadaan aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Selain itu, lanjutnya, anggota Polres Malang Kota akan mengamankan lokasi kejadian di kantor Arema FC hingga proses penyidikan terhadap pelaku dinyatakan selesai.
“Agar Kota Malang tetap kondusif, Polres Malang Kota akan melakukan pengamanan di TKP hingga penyidikan terhadap pelaku dinyatakan selesai,” ujarnya.
Seusai aksi yang berujung keributan itu, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI), Tatang Dwi Arifianto mengatakan, menyayangkan kejadian tersebut. Manajemen Arema FC menyatakan terbuka untuk berdialog dengan Aremania.