Kena Body Shaming, Dalih Ammar Zoni Pakai Sabu karena Ingin Kurus – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Aktor Ammar Zoni menjelaskan alasannya menggunakan sabu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Kepada hakim, Ammar mengaku menggunakan sabu karena ingin menurunkan berat badan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya di internet, penggunaan sabu dapat menurunkan nafsu makan.

“Jadi saya tidak nafsu makan,” jawab Ammar Zoni saat ditanya hakim tentang dampak penggunaan sabu.

Usai persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, menegaskan alasan kliennya mengonsumsi sabu. Menurutnya, Ammar Zoni ingin segera menurunkan berat badan.

Yang jelas dia ingin cepat menurunkan berat badan. Di sidang juga diberitahukan targetnya cepat turun berat badan, kata Abdullah.

Kakak Ammar, Aditya Zoni pun ikut menimpali. Menurutnya, kakaknya kerap di-bully netizen karena bentuk tubuhnya.

Karena komentar di media sosial bisa berdampak seperti itu, mungkin Bang Ammar merasa (body shaming), kata Aditya Zoni.

Namun, Abdullah Emile dan Aditya Zoni menyayangkan pilihan Ammar yang menggunakan narkoba untuk menurunkan berat badan. Menurutnya, masih banyak cara halal yang bisa dilakukan sang aktor untuk menurunkan berat badan.

“Ada banyak cara untuk menurunkan berat badan, pergi ke gym, atau lari, membakar segala jenis kalori,” kata Aditya Zoni.

“Dari sidang tadi, kami juga menerima kalau Ammar sudah tujuh tahun berhenti (menggunakan narkoba). Artinya baru, dia baru kambuh, jadi mungkin karena tubuhnya yang jadi pusat perhatian netizen,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 setelah kedapatan membeli sabu seberat 1,04 gram.

Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia diduga menyuruh sopirnya membeli sabu.

Atas perbuatannya, ayah dua anak tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar