Kena Batunya, Begal Payudara di Sumenep Terancam 9 Tahun Penjara – Berita Jatim

by
Kena Batunya, Begal Payudara di Sumenep Terancam 9 Tahun Penjara

Pahami.id – Pria berinisial MTBS, warga Kampung Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep tertimpa batu. Dia ditangkap polisi karena merampok payudara.

MTBS juga terancam Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pelaku ditangkap warga usai melakukan aksinya di kawasan Kalianget.

“Tersangka melakukan perbuatannya di kawasan Kalianget pada malam hari. Korbannya seorang mahasiswi yang sedang dalam perjalanan pulang kuliah, katanya, dikutip dari jaringan Beritajatim.com-Pahami.id, Kamis (26/10/2023).

Saat perjalanan pulang kerja, ada niat melakukan perampokan payudara.

“Di jalan, tersangka melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor sendirian, searah di depannya. Tersangka kemudian melaju dan menabrak sepeda motor korban. “Setelah itu tersangka meremas payudara korban dengan tangan kiri, lalu tancap gas dan kabur,” kata Edo.

Korban yang melihat kelakuan MTBS langsung berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku.

Warga kemudian berbondong-bondong mengejarnya. Pelaku yang ditangkap masyarakat nyaris menjadi sasaran empuk masyarakat.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perampokan payudara. Tersangka melakukan kesalahan karena mengendalikan nafsunya, lalu memutuskan untuk merampok payudara.

Edo mengungkapkan, warga menangkapnya, tersangka kemudian diserahkan ke polisi.

“Tersangka kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP terkait pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kata Edo.