Kejari Tetapkan Kadiskoperindag Gresik Sebagai Tersangka Dugaan Penyelewangan Dana Hibah – Berita Jatim

by
Kejari Tetapkan Kadiskoperindag Gresik Sebagai Tersangka Dugaan Penyelewangan Dana Hibah

Pahami.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat, Malahatul Fardah sebagai tersangka dugaan penggelapan anggaran hibah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM).

Sebelumnya, Kejaksaan Gresik tengah melakukan penyidikan terkait penggelapan dana hibah UKM tahun anggaran 2022.

Kejaksaan akan memanggil Kepala Dinas Perdagangan dan Perdagangan pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Malahatul Fardah, Kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ASN yang bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gresik.

“Ada 3-4 orang, untuk saat ini statusnya sebagai saksi untuk memenuhi berkas penyidikan,” kata Kepala Badan Reserse dan Reserse Khusus Kejaksaan Gresik Alifin Nurahmana Wanda, dilansir dari Beritajatim.com — Jaringan Pahami.id, Rabu (29/11/2023).

Dia menjelaskan, Malahatul Fardah ikut bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana hibah. Namun pihak belum menangkap tersangka.

“Yang pasti kami ikut bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran yang terjadi. “Untuk posisinya sebagai perwira yang berkomitmen,” ujarnya.

Kejaksaan Gresik baru saja menangkap tersangka Ryan Fibrianto. Kini Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik untuk keperluan penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum Gresik, Nana Riana mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan 12 pemasok barang. “Anggaran pengelolaan penyedia barang mencapai Rp 3,7 miliar untuk 172 UMKM penerima hibah,” jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan karena baru dilakukan pemeriksaan terhadap 2 pihak penyedia barang tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat. “Perkembangan selanjutnya akan kami komunikasikan,” imbuhnya.