Kasus Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Tersangka – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama karena memakan daging babi. Lina dipanggil oleh polisi, tapi tidak muncul.

Kabar Lina Mukherjee menjadi tersangka dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Sumsel, Irjen Pol Marlianto.

“Sampai saat ini status Lina Mukherjee menjadi tersangka atas dugaan penodaan agama,” kata Agung Marlianto kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Menurut Agung Marlianto, Subdit V Cyber ​​​​​​​​Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menggelar perkara dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga menerima putusan fatwa MUI pada 18 April 2023 bahwa yang dilakukan Lina Mukhjerjee adalah pencemaran nama baik.

Polisi kemudian memanggil Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan pada 18 April 2023. Namun, dia tidak muncul tanpa alasan yang jelas.

“Kemudian akan kami keluarkan somasi kedua yang akan datang pada 2 Mei 2023,” tambah Agung Marlianto.

Agung Marlianto berharap Lina Mukherjee mau bekerja sama dan bersedia memenuhi panggilan penyidik. “Kalau somasi ketiga tidak hadir, maka akan kami cabut paksa,” kata Agung.

Seperti diketahui, kasus ini viral setelah Lina Mukherjee membuat video makan daging babi. Di sana, selebgram pecinta Bollywood ini mengucap bismillah sebelum melakukan aksi makan kulit babi.

Kemudian Lina Mukherjee dilaporkan oleh dua pengacara M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3/2023).