Pahami.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan remaja berinisial AG dalam kasus pencabulan terhadap David Ozora.
Akibatnya, dia tetap dipenjara sesuai putusan awal yakni 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan ini tertuang dalam website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi kasus untuk kasus ini adalah penganiayaan berat (anak).
Tak hanya dari Kejaksaan Agung, Ketua Majelis Hakim Suharto yang menangani kasus ini juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.
“Aturan Putusan: Menolak Kasasi Penuntut Umum dan Anak,” demikian keterangan tertulis di laman Mahkamah Agung, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menolak kasasi Kejaksaan Agung. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan menguatkan putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.
Jaksa Agung dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pengingat, Jaksa Agung terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Saat itu, ia menemani sang kekasih, Mario Dandy, menghajar remaja berusia 17 tahun itu.
Berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Jaksa Agung disebut tidak membantu David Ozora yang saat itu dihajar Mario Dandy.
“Kejaksaan bertindak membantu setelah saya minta tolong,” kata Natalia Puspitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Natalia Puspitasari meminta putra AG menyiapkan pahanya sebagai bantalan. “Tapi dia tidak melakukan itu. Dia hanya memegang kepalanya seperti ini (menggunakan tangannya),” ujarnya.
Natalia Puspitasari juga mengatakan AG dan Mario Dandy tidak mengambil tindakan apa pun untuk membawa David Ozora ke dalam mobil.
“Pak satpam (yang menunjuk David Ozora),” ujarnya.