Pahami.id – Korban penipuan tiket konser Coldplay angkat bicara. Dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, lima dari total 60 korban menceritakan kronologi penipuan yang menimpa mereka.
Korban juga berharap mendapat ganti rugi atas penipuan yang dialaminya.
“Kami berharap rekan-rekan Bareskrim siber menindaklanjuti dan yang terpenting korban menginginkan uangnya kembali,” ujar Zainul Arifin selaku advokat korban saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (23/5). /2023).
Zainul Arifin dan korban berencana mendatangi LPSK untuk mengajukan hak pengembalian ganti rugi.
“Minggu depan kami akan ke LPSK untuk mengajukan permohonan hak pengembalian santunan kepada korban penipuan,” kata Zainul Arifin.
“Karena ada 3 UU yang berlaku yaitu ITE, KUHP, dan TPPU. UU TPPU kemungkinan besar akan diberlakukan kembali, salah satunya ganti rugi kepada korban penipuan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Zainul Arifin juga berharap pihak promotor dapat mengobati korban penipuan tiket konser Coldplay dengan memberikan tiket gratis.
Pasalnya, para korban terjerat penipuan karena kegirangan melihat penampilan band asal Inggris secara live.
“(Kami) juga berharap para promotor memiliki rasa empati, tanggung jawab, minimal bisa memberikan tiket gratis kepada para korban,” ujar Zainul Arifin.
Karena itu Zainul Arifin menginginkan penyidik memanggil penyelenggara dan berdiskusi langsung.
Sebelumnya diberitakan, kerugian yang dialami 60 korban tersebut mencapai Rp 183 juta. Satu korban menderita kerugian terbesar sebesar Rp 32 juta.
Semua korban telah terjebak dalam mode akun jastip (layanan tepercaya) tiket dengan daya tarik testimoni yang memuaskan. Mereka pun terbius oleh janji manis para penyihir untuk mendapatkan tiket mereka.
Namun nyatanya, setelah transaksi selesai, penggugat kabur dan tidak bisa dihubungi. Bukannya mendapatkan tiket, korban justru merugi jutaan rupiah.