Kalau Itu Uang Haram, Tangkap! – Berita Jatim

by
Kalau Itu Uang Haram, Tangkap!

Pahami.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md meminta Bawaslu dan KPK segera mengusut dugaan transaksi aneh jelang Pemilu 2024.

Mahfud MD dengan tegas meminta aparat segera mengusut transaksi tersebut dan melakukan penangkapan jika terbukti berpotensi pencucian uang.

Bawaslu harus diperiksa dan dibuka ke publik. Kalau uang ilegal, biasanya pencucian uang ilegal. Penangkapan! Agar rekening yang diduga menerima dana politik ilegal diperiksa, kata Mahfud, Minggu (17/12) seperti dikutip Antara .

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, laporan transaksi yang diduga terkait pencucian uang pada kampanye pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait pemilu masif saat dilaporkan ke PPATK. Kenaikannya melebihi 100 persen. Kalau transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan usai menghadiri Sebaran: Menjamin Hasil Kejahatan Lintas Batas di Jakarta, Kamis (14/12).

Menurut Ivan, PPATK menemukan sejumlah kegiatan kampanye tanpa adanya pergerakan transaksi di rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Artinya ada ketidaksesuaian. Dana kampanye dari mana dan sebagainya? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi ada yang mendapatkan sumber daya ilegal untuk membantu kampanye, jelasnya.

Dia tidak menyebutkan nama calon atau partai yang diduga menggunakan dana tindak pidana untuk kampanye, namun PPATK telah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Beberapa transaksi terkait angka yang tidak wajar sudah kami sampaikan. Untuk saat ini kami masih menunggu tanggapan Bawaslu dan KPU,” tambah Ivan.

Tindak pidana yang diduga dananya digunakan untuk membiayai pemilu tersebut terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya penambangan liar dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.