Kalau Benar Teuku Ryan Tak ‘Sentuh’ Ria Ricis 18 Bulan, Bagaimana Hukumnya di Islam? – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Keputusan Ria Ricis menuntut cerai suaminya, Paman Ryan, cukup mengejutkan penonton. Meski begitu, rumor keretakan pernikahan mereka sudah mengemuka dalam beberapa bulan terakhir.

Menyusul kabar tersebut, kakak ipar Teuku Ryan, Ori Vitrio Abdullah alias Rio pun buka suara soal perceraian mereka.

Ory Vitrio dan Oki Setiana Dewi. (Instagram)

Suami Okki, Setiana Dewi mengatakan, salah satu alasan kakak iparnya menggugat cerai Ryan karena pria asal Aceh itu belum membayar Ria Ricis selama 18 bulan.

“Udah sibuk di media sosial, dari lahir sampai sekarang belum tersentuh, lalu bagaimana kalau menikah? Betul, Ricis sudah kasih kodenya,” kata Rio mengutip acara Folbec ANTV, Kamis (1/2). /2024).

Pernyataan Rio tersebut membuat masyarakat mengira Teuku Ryan sudah tak menjalin hubungan intim dengan Ria Ricis sejak melahirkan Moana pada Juli 2022 lalu.

Namun Teuku Ryan membantah tudingan tersebut. Ia pun mengingatkan Rio agar tidak melakukan fitnah, apalagi ia paham agama.

Jika benar Teuku Ryan tidak ‘menyentuh’ Ria Ricis saat itu, apa hukumnya dalam Islam?

Potret Kebersamaan Ria Ricis dan Teuku Ryan.  (Instagram/teukuryantr)
Potret Kebersamaan Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram/teukuryantr)

Banyak perbedaan pendapat mengenai hukum tidak berhubungan badan dalam jangka waktu lama antara suami dan istri. Namun sebagian besar berpendapat hal itu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Pasalnya menjalin hubungan suami-istri merupakan rezeki batin yang wajib dijalankan sebagaimana tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 222.

“Apabila mereka sudah suci, maka bergabunglah dengan mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu’ Al Fatawa mengatakan bahwa wajibnya seorang suami menjalin hubungan intim dengan istrinya.

Wajib bagi suami untuk menjalin hubungan intim dengan istrinya secara baik-baik. Dan “rezeki batin” lebih wajib bagi seorang suami dibandingkan makanan yang berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sebulan sekali. Sebagian ulama mengatakan: sesuai kebutuhan istri. dan kemampuan suami, misalnya tunjangan makan juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami, pendapat ini lebih tepat.,” demikian fatwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengutip laman Muslimah.or.id.

Melihat situs NU Online, sudah sepantasnya seorang suami menjalin hubungan intim dengan istrinya dengan penuh keseriusan, menunjukkan kekuatan dan berhubungan intim dengan istrinya secara baik-baik.