Jenny Rachman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Rumah Alia Karenina – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Aktris senior Jenny Rachman tak hanya menghadapi kasus hukum dengan suaminya, Supradjarto. Tapi juga dengan seorang wanita bernama Alia Karenina.

Jenny Rachman dilaporkan karena diduga merusak rumah Alia Karenina. Kasus ini ditangani Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Atas tuduhan tersebut, Jenny Rachman dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP atas tindak pidana penyerangan dan/atau perusakan.

Jenny Rachman disebut melakukan hal tersebut seorang diri. Ada dugaan dia ditemani adiknya, Rita Rachman.

Jenny Rachman di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (20/6/2023) [Pahami.id/Adiyoga Priyambodo]

“Kasusnya sedang ditindaklanjuti dan dua orang sudah menjadi tersangka,” ujar Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Alia Karenina yang ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.

Johnson Panjaitan yang juga kuasa hukum Supradjarto, suami Jenny Rachman mengatakan, aktris tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Jenny Rachman pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2023.

Sayangnya, pada tanggal tersebut Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dari ujian. Hingga akhirnya melalui pengacara, ia meminta keadilan restoratif.

Polisi kemudian mengeluarkan surat panggilan kedua pada 8 Juni 2023. Namun sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirimkan surat izin penundaan selama dua minggu karena kliennya berada di luar kota.