Istri Tak Kasih Jatah Bulanan, Pedagang Es Krim di Magetan Aniaya Anak Kandung – Berita Jatim

by
Istri Tak Kasih Jatah Bulanan, Pedagang Es Krim di Magetan Aniaya Anak Kandung

Pahami.id – Entah apa yang ada di benak DS (35), seorang penjual es krim yang berani menendang anaknya sendiri hingga korban dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi.

DS melampiaskan amarahnya pada putranya yang berusia delapan tahun. Penganiayaan ini dilakukan di rumahnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023).

Atas perbuatannya, DS ditangkap Polres Magetan, Senin (2/10) dan kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Setelah diselidiki lebih lanjut, DS melakukan penganiayaan karena tidak menerima tunjangan bulanan dari istrinya, DA yang saat ini bekerja di luar negeri.

Kepada penyidik ​​Polres Magetan, DS mengaku marah kepada istrinya karena tidak mengirimkan uang kepadanya. Ia mengaku biasa mengirim Rp 1 juta sebulan. Namun belakangan istrinya hanya memberinya uang Rp 400 ribu.

DS mengaku terhimpit secara ekonomi. Selain harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengaku juga harus membayar utang-utangnya.
Namun karena kesal karena istrinya tidak mengirimkan uang, dia menendang anak tersebut.

“Saya memukul anak saya karena kesal dengan ibunya,” katanya Beritajatim.com-– Jaringan Pahami.id.

“Uang (kiriman istri) buat jajan anak. Ada utang yang harus dibayar juga,” sambungnya.

Sementara itu, korban dilaporkan mengalami gemetar dan pendarahan di bagian perut setelah diserang DS. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Sayidiman Magetan.

DS juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandungnya.