Ini Tampang Pelaku Yang Begal Motor Petugas Panwaslu Trenggalek, Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Politik – Berita Jatim

by
Ini Tampang Pelaku Yang Begal Motor Petugas Panwaslu Trenggalek, Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Politik

Pahami.id – Akhirnya, pelaku perampokan kendaraan bermotor yang digunakan anggota panitia pemantau pemilu di Kabupaten Trenggalek berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pelaku sebelumnya sempat berusaha melarikan diri menuju Kabupaten Ponorogo. Pasalnya pelaku ini berasal dari Tuban.

Dalam proses pengejaran hingga akhirnya tertangkap di kawasan Kabupaten Ponorogo, petugas menduga pelaku berinisial IB (22) mengalami gangguan kejiwaan.

Pasalnya IB menyita sepeda motor korban, sedangkan kendaraan bermotor yang digunakan ditinggalkan di lokasi kejadian.

Sepeda motor korban adalah Honda Beat, sedangkan sepeda motor IB adalah Honda Supra lawas dengan nilai jual kembali rendah.

Jadi kendaraan IB hanya tertinggal setelah membawa sepeda motor korban. Pelaku beraksi sendirian, ujarnya.

Diketahui, IB merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Usai merampas sepeda motor anggota Panwaslu Trenggalek berinisial RF, pelaku diduga melarikan diri ke arah barat dan berusaha pulang ke daerah asalnya melalui jalur Madiun.

Gathut membantah peristiwa itu ada unsur politiknya karena keduanya tidak saling kenal. Hanya saja Gathut belum bisa memastikan kondisi kejiwaan IB mengingat peristiwa perampokan tersebut tergolong unik dan aneh.

Jadi dia berangkat ke Trenggalek (Panggul) ke rumah kakeknya. Kondisi kejiwaan IB masih dalam pemeriksaan psikologi, riwayat kejiwaan tidak ada. Komunikasi lancar, katanya.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu (20/12) pagi saat RF hendak berangkat kerja penertiban alat peraga kampanye.

Namun sesampainya di jalan, Panwaslu Desa Wonokerto ditangkap oleh IB dan disikut. Setelah terjadi kontak fisik, IB kemudian mengambil sepeda motor korban. Uniknya, sepeda motor Supra yang dikemudikan IB justru tertinggal setelah berhasil merampas sepeda motor Beat milik RF.

Kondisi RF tidak terluka, namun ia kaget. Ia kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kini RF kembali bekerja seperti biasa.

Gathut mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB diancam pencurian yang lebih serius dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Gathut meminta masyarakat waspada terhadap segala bentuk kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat mewaspadai segala bentuk kejahatan,” ujarnya. [Antara]