Hukum Zakat Mal Pakai Amplop Berlogo Partai Politik di Dalam Masjid Versi Bawaslu – Berita Jatim

by
Hukum Zakat Mal Pakai Amplop Berlogo Partai Politik di Dalam Masjid Versi Bawaslu

Pahami.id – Sejak kemarin, beredar video seorang pria membagikan amplop merah berlogo PDIP dan foto Said Abdullah, politikus Partai Lembu, kepada jemaah masjid di Sumenep, Madura.

Video ini menjadi sorotan dan menimbulkan kehebohan di media sosial. Kemudian Said Abdullah beralasan bahwa itu adalah zakat mal. Dengan argumentasi itu, dia juga membantah bahwa kejadian tersebut adalah kampanye untuk mencari uang.

Zakat sendiri, menurut para cendekiawan Islam, wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat, salah satunya adalah keterjangkauan – sebagaimana diatur dalam hukum agama. Termasuk di dalamnya adalah zakat mal.

Lantas bagaimana pendapat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait persoalan ini yaitu: Zakat Mal dibungkus dalam amplop partai, kemudian dilampirkan foto muzakki – orang yang wajib membayar zakat – kemudian disalurkan dalam momentum Ramadhan. sebelum pemilu?

Ketua Bwaslu Rahmat Bagja mengatakan, segala bentuk politik praktis tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Menurutnya, apapun yang berlambang partai politik tidak boleh ada di sinagog.

Ia secara khusus mengatakan hal itu menanggapi viralnya video sampul merah PDIP Said Abdullah. Bagja juga menegaskan, saat ini Bawaslu sedang melakukan investigasi.

“Yang jelas Bawaslu tetap berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, dan tidak diperkenankan menjaga suasana kondusif menjelang masa kampanye,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan membagikan amplop sebagai zakat? Bagja mengatakan, Bawaslu tidak melarang orang untuk berzakat. Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan harus diperbaiki, misalnya tidak menggunakan lambang parpol di amplop.

“Untuk zakat, kita tidak bisa kemudian diharamkan. Mungkin ke depan akan diperbaiki, untuk zakat jangan pakai simbol partai,” ujarnya.

Sedangkan untuk Bawaslu, kata dia, pihaknya masih akan melihat jenis pelanggaran terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop akan masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi, bukan politik uang.

“Pelanggaran administratif. Kami termasuk dalam pemerintahan ini. Kami tidak berurusan dengan politik uang, karena politik uang adalah masa kampanye,” imbuhnya.