Heboh! Sejoli Lakukan Aksi Tak Senonoh di Kafe Malang, Video 15 Detiknya Viral, Terancam Denda Rp5 M – Berita Jatim

by
Heboh! Sejoli Lakukan Aksi Tak Senonoh di Kafe Malang, Video 15 Detiknya Viral, Terancam Denda Rp5 M

Pahami.id – Warga Malang, Jawa Timur dihebohkan dengan tersebarnya video sepasang suami istri melakukan aksi tak senonoh di sebuah kafe. Video tersebut menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @informasi_malangraya.

“Gaya bebas yang buruk,” tulis keterangan video tersebut.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, terlihat sepasang suami istri sedang berada di sebuah kafe. Mereka berdua berada di sebuah ruangan di sebuah kafe dengan kursi sofa.

Nampaknya mereka berdua sedang melakukan tindakan keji. Sepasang kekasih itu tampak sedang memadu kasih satu sama lain.

Gadis yang mengenakan gaun berwarna krem ​​​​dan kerudung berwarna senada itu berada di pangkuan pria itu. Sedangkan pria tersebut mengenakan kaos berwarna putih.

Mereka berdua saling bercinta tanpa mempedulikan keadaan sekitar. Tangan sang pria pun tampak mengusap bagian penting gadis itu.

Padahal dalam video tersebut, kursi di dekatnya dipenuhi pengunjung lain.

Belum diketahui di kafe mana video itu diambil. Namun video tersebut berhasil mendapat banyak komentar dari warganet.

“Kamu bisa bayar untuk pergi ke kafe, kenapa kamu tidak bisa ke hotel?” kata Sasha***

“Generasi sekarang tidak seperti dulu, dulu kalau nakal pun tetap ada rasa malunya. Sekarang zaman sudah maju tapi mentalnya busuk. Jadi siapa yang salah,” komentar meta***

“Bentuk manusia, kelakuan binatang. Video aja di depan, ngapain takut. Dua anak hilang di tempat umum itu nggak tahu malu. Jilbabnya sekedar modis, kelakuannya seperti binatang yang penuh nafsu,” komentarnya. terima kasih***

“Malu berjilbab,” kata nght***

“Cerdas, tidak pemalu,” kata Inul***

Peraturan hukum mengenai perilaku tidak senonoh di tempat umum

Perbuatan menyimpang di tempat umum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi meliputi perbuatan yang mengandung pornografi, seperti hubungan seksual yang diperlihatkan kepada orang lain atau dilakukan di tempat umum.

Sedangkan dalam KUHP, perbuatan cabul termasuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan moral ini dilakukan di hadapan orang lain, dihadapan atau di muka umum, sehingga dapat dilihat oleh orang lain yang lewat ditempat itu dan menimbulkan rasa malu dan muak yang besar pada dirinya.

Khususnya, para pelakunya adalah orang-orang yang tidak bermoral atau tidak senonoh di tempat umum, yang mengekspos diri mereka sendiri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, hubungan seksual atau konten tidak senonoh lainnya.

Sanksi dapat dikenakan berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Secara umum, pelaku perbuatan asusila atau pencabulan di tempat umum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda Rp. 4.500.000

Unsur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah: setiap orang. Pengertian setiap orang menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah orang perseorangan atau korporasi, baik badan hukum maupun bukan badan hukum. lalu unsur yang kedua adalah anda dilarang untuk mengekspos diri sendiri atau orang lain dalam suatu pertunjukan atau di muka umum.

Yang dilarang di sini adalah mengekspos diri sendiri atau orang lain. Presentasi diri artinya pelaku sendiri yang secara langsung memperlihatkan dirinya dalam suatu pertunjukan atau di muka umum, dan orang lain melihat langsung pelakunya.

Kemudian unsur ketiga adalah yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, hubungan seksual atau konten cabul lainnya.

Pengertian lain dari pornografi menurut penjelasan pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008, termasuk kekerasan seksual, onani atau onani.

Kontributor: Fisca Tanjung