Heboh Agos Gemoy Disomasi Gegara Cabut Stiker Caleg, Bawaslu Lumajang Ingatkan Aturan Kampanye – Berita Jatim

by
Heboh Agos Gemoy Disomasi Gegara Cabut Stiker Caleg, Bawaslu Lumajang Ingatkan Aturan Kampanye

Pahami.id – Tindakan Agos Gemoy yang melepas stiker salah satu caleg yang menempel di rumahnya tanpa izin berujung pada gugatan. Dia dituduh menciptakan narasi palsu.

Pengakuan TikToker asal Lumajang ini kemudian viral di media sosial. Dalam pengakuannya, Agos diminta menjelaskan perbuatannya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang angkat bicara soal kejadian yang menimpa TikToker.

Tim Pertimbangan Bawaslu Lumajang, Muhammad Syarifuddin Lubis mengatakan, sesuai aturan tahapan kampanye Pemilu 2024, pemasangan stiker bagi calon legislatif harus mendapat izin dari pemilik rumah.

Pemasangan stiker diperbolehkan asalkan menempel di rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah, kata Lubis, dikutip dari TIMES Indonesia–media partner Pahami.id, Kamis (12/7). /2023).

Ia mengungkapkan, sesuai aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tahapan pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pihaknya mengaku sudah mempublikasikan aturan mengenai masa kampanye.

Sementara terkait aduan viral tersebut, kata Lubis, belum ada laporan resmi yang disampaikan ke Panwaslu. Meski demikian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Sumbersuko untuk memastikan pihaknya bertanggung jawab dalam pemasangan stiker tersebut.

Diketahui, tempelan stiker yang viral terjadi di rumah Agus Hariyanto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Selain itu, Lubis mengingatkan masyarakat untuk selektif dalam memberikan fotokopi KTP dan KK, apalagi jika tidak jelas tujuannya.

“Kalau KPU, pencalonannya sudah jelas agar DPT bisa bekerja sama dengan Dispendukcapil,” kata Syaifudin Lubis.