Hari Ini 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya – Berita Jatim

by
Hari Ini 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Pahami.id – Sesuai agenda, hari ini sebanyak lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023).

Dalam laga sepak bola terbesar di Indonesia itu, 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka dalam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 01 Oktober 2022. Para tersangka akan menjalani sidang pertama dalam kasus tersebut.

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang). Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Polis Kasat Samapta Malang), Abdul Haris (Kepala Pelpel Arema FC), Suko Sutrisno (Satpam).

Kelimanya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia. Sedangkan tersangka yang terlibat dari Panpel dikenakan Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022 juncto pasal 359 dan 360 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas P21 dari 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ada 17 jaksa yang siap menangani kasus yang akan disidangkan.

Pengamanan ketat akan diberlakukan untuk memastikan uji coba berjalan. Hal itu disampaikan Kepala OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Ia mengatakan, pengamanan di persidangan akan diawasi secara ketat oleh aparat kepolisian dibantu TNI. Sebagai tindakan pencegahan, Aremania dan Boneka dilarang hadir.

Aremania merupakan suporter fanatik Arema FC, sedangkan Bonek Mania merupakan suporter Persebaya Surabaya. Menurut Toni, sebanyak 1.360 polisi telah disiapkan di setiap pintu masuk Surabaya (Waru-Cito Mall) untuk mencegah masuknya Aremania ke Surabaya.

“Yang berdiri di sini (Pengadilan Negeri Surabaya, red), ada sekitar 130 personel baik dari TNI maupun Polri. Setiap perbatasan yang masuk ke Kota Surabaya juga akan ditutup,” katanya dikutip dari surajatimpost.com, sebuah jaringan media, suara.com, Jumat (13/1/2023).

Toni menambahkan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan polisi pendukung di beberapa wilayah yang masuk perbatasan Kota Surabaya.

“Polisi pada dasarnya melarang Aremania dan kelompok pendukung manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tambahnya.

Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Malang Raya, Sidoarjo dan sekitarnya untuk melakukan patroli saat konferensi Tragedi Kanjuruhan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Langkah yang sudah kami lakukan sebelumnya adalah pihak kepolisian di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak, maka imbauan untuk melakukan patroli secara menyeluruh baik Aremania maupun Bonek,” imbuhnya.

Polrestabes Surabaya juga tidak akan mengeluarkan izin bagi Aremania, Bonek atau kelompok pendukung lainnya yang ingin menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan pedulikan demo, percayakan hukum yang berlaku dengan implementasi transparan. Media juga meliput secara langsung di lokasi persidangan,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk berfoto, namun tidak diperkenankan untuk disiarkan secara langsung atau live streaming.

“Kalau mau foto-foto silakan (untuk awak media). Jadi saat itu tidak boleh live streaming,” ujarnya.

Suparno mengatakan aturan pelarangan siaran langsung kepada awak media sudah diterapkan dalam persidangan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suparno juga mengingatkan awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (Pers ID) saat meliput persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Masalahnya nanti (kru media) yang tidak menggunakan identitas atau nama wartawan akan mengganggu persidangan,” ujarnya.

Suparno pun mengimbau suporter Aremania dan Bonekmania tidak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menghindari gesekan antar kelompok.

Pria yang biasa disapa Pak De ini mengatakan, jumlah awak media yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang terbatas, mengingat kapasitas ruangan yang terbatas.

“Kami ada batasan, apakah insan pers bisa masuk, karena tempat terbatas. Tidak semua orang bisa masuk, nanti tolong (tolong) perwakilan yang bertugas di media, mohon hadir untuk liputan langsung,” ujarnya.