Aremania Dilarang ke Surabaya, Humas PN: Karena Bonek Sejak 1960 Bermusuhan.. – Berita Jatim

by
Aremania Dilarang ke Surabaya, Humas PN: Karena Bonek Sejak 1960 Bermusuhan..

Pahami.id – Humas (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno, kembali menegaskan di hadapan wartawan bahwa dirinya sudah menduga akan terjadi bentrok antar suporter saat Arema tiba di Surabaya.

Sebelumnya, pertemuan pertama Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang itu akan digelar Senin (16/1/2023) ini. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB. Kelima tersangka akan menjalani sidang pertama mereka.

Soal keamanan, Suparno menjelaskan, kemungkinan saat Arema datang ke Surabaya sulit diantisipasi. Karena itu, Aremania sejak lama disarankan untuk tidak datang ke Surabaya.

“Untuk mengantisipasi benturan dan pergeseran. Arema tidak bisa masuk ke Surabaya untuk menghindari bentrok,” kata Suparno dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Senin (16/1/2023).

“Karena Bonek sudah bermusuhan sejak 1960. Jadi sulit diprediksi. Dan masuk ke wilayah Surabaya akan diperketat. Biarkan proses hukum berjalan, hakim tetap bebas,” jelas Suparno.

Suparno juga berharap selama persidangan aparat keamanan tidak dikejar-kejar. “Mulai dari pintu masuk ke Surabaya sudah diblokir, jangan sampai ketinggalan,” pungkas Parno.

Sebagai informasi, dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang, dengan nomor register kasus 11/Pid.B/2023/PN Sby dan 15/Pid.B/2023/PN Sby. Sidang berlangsung pada Senin, 16 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB (Pagi).

Sementara itu di lokasi sidang Pengadilan Negeri Surabaya, ratusan polisi terlihat berjaga-jaga untuk menjalani sidang. Sekitar pukul 08.45 polisi berkumpul sebelum melakukan audiensi.

Polisi merupakan gabungan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Kemudian spanduk penolakan suporter Arema atau Karip sebagai Aremania memanggil mereka datang ke Surabaya dipajang di pagar Pengadilan Negeri Surabaya.

Spanduk menyampaikan keengganan suporter Arema untuk datang ke Surabaya mengikuti perjalanan kasus Kanjuruhan, hal ini disampaikan melalui tulisan di spanduk yang terbentang di tengah trotoar yang diikat di pohon, tepat di depan Surabaya. Gedung Pengadilan Negeri.

‘TOLAK AREMA DI SURABAYA, Oleh Oposisi’ bunyi spanduk itu.