Pahami.id – Gus Miftah sama sekali tidak mau mengembalikan uang tersangka kasus penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo. Pasalnya, Rp 900 juta dari hasil lelang balkon telah disumbangkan ke badan amal.
“Tidak, apa lagi, kita tidak punya apa-apa untuk dikembalikan?” kata Gus Miftah dalam penjelasannya di Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).
Atas penjelasan tersebut, pengacara korban perdagangan robot, Zainul Arifin, menanggapi. Menurut dia, Gus Miftah tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena penyitaan barang lelang oleh penyidik dinilai sudah cukup.
“Menurut kami, ada dua opsi, mengembalikan atau menyita barang yang memenangkan lelang tersebut,” kata Zainul Arifin dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).
Zainul mencontohkan keterlibatan Atta Halilintar dalam kasus Net89 dengan tersangka Paten Reza. Saat itu, kata dia, penyidik cukup menyita bandana yang dilelang Atta kepada Reza.
“Berdasarkan kasus Atta di Net 89, bandana dikembalikan ke penyidik. Bisa jadi blangkon Gus Miftah bisa disita,” ujar Zainul Arifin.
Kosong tersebut, kata Zainul Arifin, nantinya bisa menjadi barang bukti dalam kasus penipuan jual beli robot dengan tersangka Wahyu Kenzo.
“Karena bisa jadi sebagai bukti yang akan dihadirkan di pengadilan untuk membuat konstruksi hukum,” ujarnya.
Nama Gus Miftah terseret karena menerima uang Wahyu Kenzo senilai Rp 900 juta dalam lelang blangkon pada Desember 2021. Dalam penjelasannya, Gus Miftah sama sekali tidak mengetahui uang yang diterima akibat tindak pidana itu.