Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13% – Berita Jatim

by
Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jatim Tahun 2024 Naik 6,13%

Pahami.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur (UMP) 2024 naik sebesar 6,13% atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244,30 dari sebelumnya Rp 2.040.244,30 pada tahun 2023. Keputusan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013 /2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah menjelaskan kenaikan UMP 2024 menggunakan rumus perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kenaikan UMP Jatim pada tahun 2024 sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini ditentukan dengan rumus perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Selasa, (21/11/2023).

Terkait penghitungan Upah Minimum 2024, Khofifah menjelaskan semuanya menggunakan rumus sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Menggunakan data statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik, sebagai dasar penghitungan penyesuaian Upah Minimum. , kedua Provinsi. Upah Minimum (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Data yang digunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 mencakup rata-rata pengeluaran per kapita bulanan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga memperkirakan rata-rata jumlah rumah tangga menurut wilayah adalah 3,53 dan rata-rata jumlah rumah tangga yang bekerja menurut wilayah adalah 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) secara wilayah sebesar 4,96 persen. Selanjutnya data inflasi gabungan September 2022 hingga September 2023 menurut wilayah sebesar 3,01 persen. Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan menaikkan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen sudah mempertimbangkan rasa keadilan, serta mempertimbangkan situasi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

“Dengan adanya kenaikan UMP ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini secara cermat,” harapnya.

Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya, anggota Dewan Gaji dari unsur Pekerja mengusulkan agar UMP Jatim 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian total usulan UMP tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Sementara itu, anggota Dewan Gaji dari unsur dunia usaha menyarankan penghitungan UMP 2024 menggunakan rumus Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023, menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97.

Jadi total UMP tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27. Sementara itu, anggota Dewan Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jatim tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.

Untuk itu, Khofifah menegaskan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik pengusaha maupun karyawan. Sekaligus melalui pertemuan para tokoh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur untuk melakukan konsolidasi dan menyampaikan tuntutan yang disampaikan terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Terkait kondisi tersebut, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan usaha perusahaan di Jawa Timur, maka UMP 2024 akan dinaikkan sebesar Rp. 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP 2023 sebesar Rp. 2.040.244,” 30,” tegasnya.

Terakhir, Khofifah juga meminta perusahaan dan pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan UMP 2024. Perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu mengajukan usulan suspensi.

“Semoga pemulihan ekonomi yang terus berkembang ini memberikan dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi para pekerja,” tutupnya.