Pahami.id – Pria berinisial KR (43) berasal dari Mojokerto ditangkap polisi usai membacok rekannya BG (38) saat sedang minum kopi di warung kopi (Warkop).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.50 WIB.
Pelaku tiba-tiba menghampiri korban yang sedang minum kopi di kedai kopi dekat jalan bawah tanah kawasan Tropodo, Kampung Meri. Pelaku diduga menutup mata karena rasa cemburu buta terhadap terduga korban berselingkuh dengan istrinya.
Dengan menggunakan parang, pelaku terus membacok korban tanpa memberikan keterangan. Aksi pelaku diinterupsi oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
Usai ditangkap, pelaku kemudian diserahkan ke petugas Satsabhara Polres Mojokerto yang berpatroli di lokasi. Korban yang mengalami luka berat pada bagian dahi kiri langsung dibawa ke IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny membenarkan kejadian tersebut. Ia juga menyebut perbuatan pelaku dipicu rasa cemburu.
“Cemburu dengan isi chat yang dikirimkan korban kepada istrinya sebelumnya. Pelaku mengira korban memiliki hubungan romantis terpendam dengan istrinya, ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com— Sahabat media Pahami.id, Senin (22/1/2024).
Rudi menjelaskan, pelaku dan korban sebenarnya adalah rekan kerja. Keduanya bekerja di Jalan Benteng Pancasila.
Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai supir kelinci, sedangkan korbannya menjadi juru parkir.
Korban mengalami luka tusuk sedalam 20 cm dan menjalani perawatan di IGD RSUP Dr Wahidin Sudiro Husodo.
“Korban masih sadar dan dirawat di rumah sakit. Sementara itu, pelaku kini telah ditahan di Mabes Polri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujarnya.