Gaduh Curhatan Istri, Merasa Suaminya Dijebak Cepu Polisi – Berita Jatim

by
Gaduh Curhatan Istri, Merasa Suaminya Dijebak Cepu Polisi

Pahami.id – Grup media sosial warga Sidoarjo tengah heboh belakangan ini. Banyak peristiwa terjadi. Mulai dari diskusi politik yang memanas, pengaduan pegawai negeri hingga insiden kriminal.

Di tengah geger tersebut, salah satu isu yang disorot netizen Sidoarjo adalah kisah seorang istri berinisial NAR (28) yang merasa suaminya ditangkap polisi dalam kasus narkoba.

Nah dalam kasus itu, OWI–suami NAR–melanjutkan kasasinya setelah dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat beberapa waktu lalu. Lalu cerita NAR tentang suaminya yang dijebak ulung politik, akhirnya mendapat tanggapan dari Polda Jatim.

Polda Jatim melayangkan surat kepada Polres Sidoarjo dengan nomor B/2543/lII/WAS.2.4/2023/Bidpropam, memerintahkan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Penguat yang tidak bertanggung jawab dalam kasus tersebut. penangkapan OWI, suami NAR.

“Ya, saya menerima surat pemberitahuan menyusul pengaduan saya di Polda Jatim,” kata NAR dikutip dari beritajatim.com, jaringan media Pahami.id, Selasa (28/3/2023).

NAR berharap suaminya dibebaskan, karena dia sangat yakin suaminya tidak berselingkuh seperti yang dituduhkan penyidik ​​Polres Tulangan. Apalagi sebagai pengedar narkoba, NAR sama sekali tidak mempercayainya.

“Sayangnya kami tidak pernah bersentuhan dengan narkoba. Itu hanya bentuk kristal sabu, saya yakin suami saya tidak tahu. Yang memberi nomor orang yang menjual sabu, dan memaksa suami saya untuk memindahkan saya ke penjual sabu, adalah seorang wanita seperti Kapolsek,” ratap sedih.

Lantas bagaimana kisah suami OWI–NAR? Kisah ini bermula pada 23 Agustus 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu OWI iseng membuka aplikasi “Michat”. Dia kemudian bertemu, terus mengobrol dengan seorang wanita.

Wanita itu kemudian meminta nomor ponsel OWI. Gadis bernama Febby itu kemudian menghubungi OWI melalui video call. Febby senang bertemu. Setelah bertemu di depan mini market Gelam, Candi, ternyata perempuan itu minta dibelikan sabu.

Gadis itu memesan dan memberikan nomor telepon WA penjual sabu. OWI kemudian diperintahkan untuk menghubungi penjual sabu untuk mentransfer uang senilai harga sabu tersebut.

“Suami saya disuruh menghubungi penjual narkoba sabu dan wanita itu dibujuk untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening penjual sabu. Kemudian penjual langsung memberikan Sherlock lokasi barang (sabu) yang dibeli,” imbuhnya.

“Awalnya suami saya tidak mau meminumnya, tapi wanita itu membujuk dan menipunya hingga akhirnya suami saya mengambil sabu yang dikemas dalam bungkus rokok Surya seberat 0,20 gram,” kata NAR.

Usai mengonsumsi sabu, lanjut NAR, perempuan itu mendesak suaminya untuk pergi ke mini market terdekat di Sumorame, Candi. Sesampainya di mini market, ibu tersebut langsung masuk ke mini market untuk membeli sesuatu dan tidak sempat memberikan sabun.

“Saat suaminya baru saja turun dari motor, dia langsung ditahan oleh dua polisi yang berada di mini market. Kemudian suaminya dibawa ke Polres Tulangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes urin dan hasilnya negatif. Dari Kronologis yang disebutkan di atas, NAR berpendapat bahwa ini adalah kasus yang diatur oleh dua anggota Polisi Bala Bantuan, dan wanita yang ada di sana tidak ditangkap,” kata NAR.

Suaminya sedih ditangkap dan dipenjara karena aksi mata-mata wanita itu, pada tahap kasus berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, NAR pun mendapat perlakuan tidak adil.

Memasuki sidang tahap kedua, dia diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo berinisial EP untuk memimpin suaminya memberikan sejumlah uang. Setelah disesuaikan, NAR dimintai anggaran Rp 30 juta oleh penanggung jawab.

“Saat penyerahan uang mulai dari Rp 5 juta pertama kali, Rp 20 juta untuk kedua kalinya dan kurang dari Rp 5 juta, saya ingat semua waktu, tanggal dan tempat. Bahkan ketika saya menyerahkan uang kedua, saya juga tidak sendirian,” katanya.

Dalam putusan persidangan, suaminya yang bukan pengguna narkoba, pengedar, atau kurir dan sejenisnya, divonis 4 tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Delta Sidoarjo.

Banding yang dilakukan OWI juga gagal. Saat ini kasusnya sedang dalam proses mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terkait perbuatan kejaksaan yang tidak bertanggung jawab tersebut, hingga saat ini Kejaksaan Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi.