Pahami.id – Masyarakat dihebohkan dengan tabrakan mobil Ferrari berwarna merah di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari. Sosok pengemudi di belakang Ferrari jadi tanda tanya.
Dalam video yang diunggah di media sosial, mobil Ferrari tersebut rusak parah setelah menabrak beberapa kendaraan usai melaju kencang dari HI Circle. Kendaraan tersebut antara lain Ferrari Sedan, Toyota Avanza, Honda Brio, Honda Beat, Benelli Sport, dan Honda Verza.
Diketahui, pengemudi sekaligus pemilik mobil mewah tersebut turun dari mobil dan menabrak salah satu korban karena sedang dalam pengaruh alkohol.
Kejadian ini diakhiri dengan perkelahian antara massa dengan pengemudi mobil sebelum akhirnya dibubarkan oleh massa lainnya. Pemilik Ferrari ini pun menarik perhatian masyarakat.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik mobil mewah tersebut? Simak penjelasan lengkap ini.
Kasus tabrakan ini juga sedang ditangani Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendalami penyebab tabrakan tersebut. Pemiliknya diketahui berinisial RAS (29) yang diketahui merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur. RAS diketahui berada di Jakarta karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
Sebelum tabrakan, RAS diketahui sempat mengunjungi klub malam di kawasan SCBD bersama istrinya untuk menonton pertunjukan DJ yang kebetulan sedang tampil di sana.
Usai menghadiri acara klub malam di SCBD, RAS alias Eki berniat pulang. Namun saat mengendarai Ferrari miliknya di Bundaran Senayan, mobil yang dikendarai RAS tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak kendaraan yang menunggu di lampu merah di depannya.
Kecelakaan juga menimpa dua unit mobil, Toyota Avanza dan satu unit Honda Brio, serta tiga unit sepeda motor, satu unit Honda Beat, satu unit Benelli Sport, dan satu unit Honda Verza.
Akibat kejadian ini, dua pengendara dan seorang penumpang sepeda motor mengalami luka-luka. Keduanya langsung dilarikan ke RS Muhammadiyah Jakarta Selatan untuk mendapat perawatan.
Saat ditangkap polisi, RAS kedapatan baru saja menenggak minuman beralkohol yang dianggap menjadi penyebab utama hilangnya kendali.
Akibat kejadian tersebut, RAS dibawa ke Polda Metro Jaya dan dimintai keterangan. Polisi akhirnya menetapkan RAS sebagai tersangka kasus tabrakan 5 kendaraan karena dianggap lalai mengemudikan mobil.
RAS yang mengaku mengantuk saat mengendarai mobil ini dijerat pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara.