Pahami.id – Pemandangan berbeda terlihat di kedai kopi (warkop) Magetan. Untuk menarik minat pembeli, warkop menyediakan gadis-gadis berpakaian minim.
Aktivitas di kedai kopi itu diungkap Polres Magetan. Polisi menangkap pemilik kedai kopi di Distrik Kawedanan berinisial NUS dan YU, pemilik kedai kopi plus karaoke di Distrik Maospati.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, kedua wanita pemilik warkop tersebut awalnya memposting lowongan di situs media sosial Facebook.
Korban berinisial C (16) yang melihat postingan tersebut langsung mengajak rekannya L (15) untuk melamar. Kedua korban asal Ngawi kemudian mendatangi lokasi tersangka.
“Saat datang ke angkringan, keduanya datang berjilbab rapi. Namun oleh pelaku NUS, keduanya diminta berpakaian minim agar warung angkringan ramai pembeli, ujarnya, dikutip dari Beritajatim.com-mitra media Pahami.id, Jumat (29/12/2023). . ).
Tak hanya diminta mengenakan pakaian minim, kedua korban juga disuruh menemani pelanggan menenggak minuman beralkohol.
Sementara korban I (17) yang bekerja pada tersangka YU awalnya menanyakan soal pekerjaan.
“Saat itu korban disuruh datang ke toko. Toko ini juga memiliki peralatan karaoke. Korban pun didaulat menjadi pemimpin lagu (PL). Korban juga bersedia bekerja sebagai penjaga toko, lanjut Satria.
Kedua tersangka diduga mempekerjakan pekerja di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang TPPO dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya masing-masing pasal adalah paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta dan paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.