Dulu Lolos Gugatan Rp98 Triliun, Nasib Ustaz Yusuf Mansur Kini Memilukan: Gagal Total ke Senayan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – sesaat Pemilu 2024 dimanfaatkan dengan baik oleh tokoh masyarakat. Termasuk tokoh agama seperti Ustaz Yusuf Mansur.

Ayah Wirda Mansur yakin dengan keputusannya mencalonkan diri. Keputusan ini ia sampaikan pada tahun 2023.

Bismillah doakan saya dan kita semua serta seluruh pihak, sungguh seluruh pihak dan keluarga besar semoga diampuni Allah, diberkahi perjuangannya, diberkahi, dipakai untuk ibadah dan amal shaleh, ujarnya. Yusuf Mansur di Instagram Mei 2023, dilansir Minggu (25/2/2024).

Melalui unggahan lamanya, Yusuf Mansur menjelaskan alasannya memilih maju di pemilu legislatif. Salah satunya adalah memihak pedagang kecil.

“Semoga dapat bermanfaat bagi kebaikan dan masyarakat khususnya para pedagang dan pengusaha kecil,” lanjutnya.

Ustaz Yusuf Mansur di pesta ulang tahun Partai Perindo. (Twitter/@txtdrimedia)

Keputusannya mencalonkan diri kemudian mendapat banyak dukungan. Banyak yang berharap agar Ustaz Yusuf Mansur bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Namun, di saat yang sama, hasilnya justru menuai peluang. Pembicara diharapkan tidak melalaikan tugasnya dan tetap memberikan perhatian kepada masyarakat.

Sayangnya, niat baik yang diinginkannya harus menemui hasil sebaliknya. Bahkan Yusuf Mansur terancam gagal ke Senayan atau gagal menjadi anggota DPR.

Berdasarkan catatan sementara, jumlah suara yang diperoleh Ustaz Yusuf Mansur berada di bawah Ayu Azhari. Selain itu, suaranya juga jauh di bawah Eko Patrio.

Suara sementara yang diperoleh Yusuf Mansur mencapai 1.290 suara. Faktor partai politik juga berpengaruh besar terhadap potensi kegagalan tahun ini.

Ustaz Yusuf Mansur (Twitter)
Ustaz Yusuf Mansur (Twitter)

Nasib yang menimpa kehidupan Ustaz Yusuf Mansur berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di masa lalu. Apalagi terkait skandal penipuan yang pernah melibatkan namanya.

Bila ditelusuri lagi, Yusuf Mansur dinyatakan menang dalam gugatan yang diajukan terhadapnya. Dia memenangkan gugatan pada tahun 2022.

Hasil putusan pengadilan menyatakan Yusuf Mansur lolos dari tuntutan sebesar Rp 98 triliun yang diajukan terhadapnya. Gugatan diajukan Zaini Mustofa.

Meski dinyatakan bebas dari tuntutan gugatan Rp 98 triliun, masih ada sejumlah utang yang dilunasi Yusuf Mansur. Pasalnya Yusuf Mansur masih harus membayar biaya patungan sebesar Rp 1,2 miliar.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa menanggung biaya perkara sebesar Rp9,4 juta. Selain Yusuf Mansur, ada sekitar tiga nama lain yang menjadi terdakwa saat itu.