Duhh! Bukannya Kampanye, Caleg di Madiun ini Malah Membobol Toko – Berita Jatim

by
Duhh! Bukannya Kampanye, Caleg di Madiun ini Malah Membobol Toko

Pahami.id – Polres Madiun menangkap sekelompok pencuri atau pencuri toko dan rumah. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun.

Calon legislatif berinisial ADK (25) diketahui bakal mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Madiun pada pemilu 2024.

ADK diketahui warga Kampung Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun. “Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (30/11). Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lainnya, Basir asal Jombang, di kamar asramanya yang dekat dengan rumah tersangka ADK. , kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra dikutip dari Antara, Jumat (1/12/2023).

Selain ADK dan Basir, ada pula pelaku lain berinisial TB yang masih diburu. Polisi telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Magribi menjelaskan, komplotan perampok dan toko tersebut diketahui setelah melakukan aksinya di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan sementara, komplotan ini melakukan aksinya di 18 toko dan rumah kosong di lokasi berbeda.

Tidak hanya di Madiun, melainkan kota-kota lain seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk pada periode 2019 hingga 2023.

Polisi mengungkap salah satu pelaku, Basir, diketahui berulang kali terlibat dalam kasus pencurian serius pada 2017. Tersangka ini berusaha melarikan diri saat ditangkap sebelumnya hingga polisi melumpuhkannya dengan satu tembakan di kaki.

Setiap aktor mempunyai peran. Tersangka ADK merupakan sopir yang mengendarai mobil untuk mengantar pelaku TBC selaku eksekutor ke rumah atau toko.

Aksi terakhir mereka di Kampung Suluk adalah di toko kelontong korban Agung hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 40 juta, ujarnya.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga menyita mobil yang digunakan dalam aksi tersebut dan sejumlah barang bukti lainnya.