Pahami.id – Puput membuktikan perkataannya dengan mengabarkan bahwa Doddy Sudrajat tidak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya. Laporan resmi polisi dibuat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
“Kami datang malam hari untuk melaporkannya,” kata kuasa hukum Puput, Krisna Murti.
Puput menggunakan keterangan Doddy Sudrajat soal status Aisyah bukan anak kandungnya sebagai bukti laporan polisi.
“Ada pernyataan kakak Doddy soal Aisyah bukan anak kandungnya,” kata Krisna Murti.
Termasuk juga dalam laporan Puput, bukti akte kelahiran Aisyah dengan nama Doddy Sudrajat yang tertera sebagai ayah kandung.
“Mau tidak mau, ada akte kelahiran Aisyah yang menyatakan ayah kandungnya adalah kakak Doddy,” kata Krisna Murti.
Dalam laporan Puput, Doddy Sudrajat dijerat dengan dugaan penelantaran dan kekerasan psikis terhadap anak.
Atas dugaan penelantaran anak, Doddy Sudrajat dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Atas dugaan kekerasan psikis terhadap anak, Doddy Sudrajat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 72 juta.
“Ini demi mental dan psikologis anak saya,” kata Puput.
Seperti diketahui, Doddy Sudrajat dan Puput kembali berselisih usai bercerai. Kini Puput mengangkat isu ayah Vanessa Angel menolak mengakui putri kandungnya, Aisyah.
Tudingan itu juga dibantah oleh Doddy Sudrajat. Katanya Aisyah adalah anak Puput sebelum mereka menikah.